KPU Pelalawan Di Minta Evaluasi SK KPU Di Kec Bdr Petalangan.

Kamis, 25 April 2019
RIAUPUBLIK.COM, PELALAWAN--Pemungutan suara pemilu Legislatif dan pemilu Presiden serentak pada 17 April 2019 telah selesai di selenggarakan Indonesia menandai babak baru perjalanan demokrasi elektoralnya dengan menyelenggarakan pemilu untuk memilih lima posisi sekaligus secara bersamaan pada waktu dan TPS yang sama.

Pemilihan menunjukkan antusiasmenya yang sangat luar biasa.Mereka bersemangat datang ke TPS untuk memberikan suaranya di lima surat suara presiden dan wakil presiden, DPR,DPD,DPRD provinsi,serta DPRD kab/kota, Apresiasi kita semua untuk seluruh rakyat Indonesia, penyelenggara,peserta pemilu,dan seluruh elemen bangsa yang sudah jadi bagian dari kerja besar pemilu 2019.

Namun demikian pemilu nampak nya belum selesai di tengah proses rekapitulasi penghitungan suara yang masih berlangsung muncul pernyataan kemenangan untuk kelompoknya masing2 akibatnya ada keraguan,kebingungan dan pertentangan diantara sesama warga banyak pelanggaran pemilu tahun 2019 dinilai ketidak pahaman antara Bawaslu dan pihak KPU hal ini bisa merugikan Paslon pilpres dan legislatif  banyak nya pelanggaran yg di temukan hampir di tiap tiap TPS, namun panitia Penyelenggara  terkesan tidak paham tentang tata cara dan aturan pemilu pemahaman yang berbeda antara komisioner kpu-ppk-pps-kpps yang tidak sama, Untuk itu perlu di lakukan evaluasi dan kajian ulang dalam mempersatukan persepsi tentang tata cara uu pemilu agar tidak terjadi simpang siur dalam menetapkan jalannya proses pemilu tahun 2019.

Sebagai salah satu contoh yg terjadi di TPS 02 dan 03 kec bdr petalangan kab Pelalawan provinsi Riau pihak KPU di anggap keliru dalam menetapkan SK KPU yg mana dalam surat keputusan itu bermuatan PSU namun tidak merata dalam 5 kotak suara untuk DPRD kab kota TDK di aertakan, hal ini banyak menimbulkan polemik di berbagai kalangan banyak prasangka buruk terhadap KPU seolah olah indikasi ada permainan pihak KPU yg tidak netral Hal ini di benarkan oleh salah Salah satu Mahasiswa Penegak Keadilan Pelalawan Syari’at yang juga ketua umum himpunan mahasiswa pelalawan, PSU merupakan tindakan yg di keluarkan oleh KPU berdasarkan analisa dan rekomendasi Bawaslu nah,, setau saya kalau PSU biasa nya di lakukan pemilihan ulang secara menyeluruh tidak terkecuali karna dalam acuan UU NO 7 TAHUN 2017 yang terdiri dari 573 pasal, PKPU NO 3 TAHUN 2019 terdiri dari 234 pasal, PKPU NO 9 TAHUN 2019 merupakan perubahan beberapa pasal dari PKPU NO 3 TAHUN 2019 dalam penerapan nya tidak di sebut kan secara rinci proses tahapan PSU atau PSL, hal inilah yang menjadi akar permasalah di berbagai kalangan artinya pihak KPU dinilai tidak mendasar kepada acuan hanya berpedoman kepada kebijakan semata tidak bekerja secara transparan,tidakprofesional,tidak akuntabel,dan tidak memenuhi unsur keadilan dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran pemilu yang mereka tangani.

Seyogianya pihak KPU beserta jajaran diharapkan tetap menjaga profesionalisme dan integritasnya dalam menuntaskan tahapan pemilu yang masih berlangsung mengedepankan transparansi,akuntabilitas serta komunikasi publik,yang responsif dan terukur dalam merespon yang benar dan akurat serta tidak terjebak pada spekulasi yang bisa berkembang liar menjadi ketidak percayaan pada proses yang sedang berjalan.tambahnya lagi
Bawaslu diminta untuk melakukan pengawasan yang optimal atas proses tahapan yang masih berjalan khususnya rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang serta memproses temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang ada sesuai dengan jadwal dan prosedur yang berlaku Hal serupa juga terjadi pada tps lain tambah Syari’at seperti  TPS 3,4,5 desa mak teduh kec. kerumutan dan desa lubuk kembang bunga tps 7 kecamatan Ukui kabupaten Pelalawan agar segera melakukan PSU, secara menyeluruh karna dasarnya sudah jelas dan bukti sudah di serahkan ke Bawaslu Dan apa bila ini tidak di lihat secara baik2 dan terbukti ada kongkalikong antara Panwascam dan Pihak penyelenggara maka kami sebagai mahasiswa akan segera melakukan gerakan besar2an menduduki bawaslu dan KPU. ***

Related

Pelelawan 1877454785435528463

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item