IPMPL Resmi Laporkan KPU Bengkalis Ke Bawaslu
https://www.riaupublik.com/2019/04/ipmpl-resmi-laporkan-kpu-bengkalis-ke.html
Selasa, 23 April 2019
RIAUPUBLIK.COM, BENGKALIS-- Lembaga Swadaya masyarakat Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan ( LSM IPMPL ) hari Selasa 23/april/2019 resmi menyampaikan Laporan ke Bawaslu dan Panwaslu Bengkalis terkait dugaan pelanggaran yang di lakukan Komisi Pemilihan umum KPU Kabupaten Bengkalis terkait pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan Presiden dan pileg di wilayah Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis pada bulan April 2019.
Dalam laporan yang di sampaikan Lsm Ipmpl melalu Solihin menjelaskan pada awak media ini 23/4/19 di Bengkalis mrnjelaskan' indikasi pelanggaran yang di lakukan Komisi Pemilihan Umum Bengkalis,pertama adanya indikasi kekurangan Kertas suara,kedua hal masyarakat yang mendapat undangan tetapi tidak dapat kertas pemilihan,ketiga sebagian warga di DPT saat pemilihan Pilgub ada,sementara saat pemilihan umum nama sebagian warga tidak terdaftar di DPT yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilih,bahkan yang bersangkutan membawa KTP mendatangi TPS namun menurut petugas TPS surat suara sudah habis.
Lanjut solihin' yang tak kalah penting lagi serifikat C 1 di sebagian Desa atau di tempat umum tidak di tempel,padahal hal tersebut punya konsekwensi pidana sebagai mana diatur pada pasal 508 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda 12 juta rupiah.
Hal ini menurut solihin bukan di sebabkan kesalahan KPPS dan PPS akan tetapi adanya indikasi kelalaian KPU karna tidak memberitahukan secara resmi kepada KPPS dan PPS sebelum hari pencoblosan.
Hal itu dapat di lihat dari surat Edaran KPU Bengkalis nomor 87/RT.04.SD/1403/KPU.Kab/IV- 2019 tanggal 19/april. Perihalnya pengumuman salinan hasil pemilu tahun 2019 setelah adanya penelusuran Lsm Ipmpl ke Desa Desa baru surat hal tersebut di keluarkan
Menurut dugaan solihin kejadian serupa juga terjadi di Desa Desa lain di Kabupaten Bengkalis.sebutnya.
Bawaslu kabupaten Bengkalis saat dikonfirmasi awak media ini 23/4/19 " kami hanya staf di disini pak,pagi tadi pak komisionernya ada,tapi sudah keluar" sebut staf.
Di tempat terpisah Panwaslu kecamatan Bengkalis di konfirmasi 23/4/19 Melalui sekretariat Tamrin mengatakan' kami hanya menerima laporan,namun hal ini akan kami sampaikan ke pihak Bawaslu" jawab nya singkat.Arianto
RIAUPUBLIK.COM, BENGKALIS-- Lembaga Swadaya masyarakat Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan ( LSM IPMPL ) hari Selasa 23/april/2019 resmi menyampaikan Laporan ke Bawaslu dan Panwaslu Bengkalis terkait dugaan pelanggaran yang di lakukan Komisi Pemilihan umum KPU Kabupaten Bengkalis terkait pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan Presiden dan pileg di wilayah Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis pada bulan April 2019.
Dalam laporan yang di sampaikan Lsm Ipmpl melalu Solihin menjelaskan pada awak media ini 23/4/19 di Bengkalis mrnjelaskan' indikasi pelanggaran yang di lakukan Komisi Pemilihan Umum Bengkalis,pertama adanya indikasi kekurangan Kertas suara,kedua hal masyarakat yang mendapat undangan tetapi tidak dapat kertas pemilihan,ketiga sebagian warga di DPT saat pemilihan Pilgub ada,sementara saat pemilihan umum nama sebagian warga tidak terdaftar di DPT yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilih,bahkan yang bersangkutan membawa KTP mendatangi TPS namun menurut petugas TPS surat suara sudah habis.
Lanjut solihin' yang tak kalah penting lagi serifikat C 1 di sebagian Desa atau di tempat umum tidak di tempel,padahal hal tersebut punya konsekwensi pidana sebagai mana diatur pada pasal 508 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda 12 juta rupiah.
Hal ini menurut solihin bukan di sebabkan kesalahan KPPS dan PPS akan tetapi adanya indikasi kelalaian KPU karna tidak memberitahukan secara resmi kepada KPPS dan PPS sebelum hari pencoblosan.
Hal itu dapat di lihat dari surat Edaran KPU Bengkalis nomor 87/RT.04.SD/1403/KPU.Kab/IV- 2019 tanggal 19/april. Perihalnya pengumuman salinan hasil pemilu tahun 2019 setelah adanya penelusuran Lsm Ipmpl ke Desa Desa baru surat hal tersebut di keluarkan
Menurut dugaan solihin kejadian serupa juga terjadi di Desa Desa lain di Kabupaten Bengkalis.sebutnya.
Bawaslu kabupaten Bengkalis saat dikonfirmasi awak media ini 23/4/19 " kami hanya staf di disini pak,pagi tadi pak komisionernya ada,tapi sudah keluar" sebut staf.
Di tempat terpisah Panwaslu kecamatan Bengkalis di konfirmasi 23/4/19 Melalui sekretariat Tamrin mengatakan' kami hanya menerima laporan,namun hal ini akan kami sampaikan ke pihak Bawaslu" jawab nya singkat.Arianto