Bawaslu dan KPU dinilai kurang memahami pelanggaran pemilu.

Selasa, 23 April 2019
RIAUPUBLIK.COM, PELALAWAN-- Banyak nya kejadian yg dianggap pelanggaran pemilu jangan di jadikan alasan permasalahan sepele peranan penting Bawaslu dan komisioner KPU di pertaruhkan situasi dan kondisi pemilu pada rentan waktu pra pemilu dan pasca pemilu di minta lebih aktif demi efektif nya berjalannya pemilu yg adil,jujur,bebas,rahasia

Sejauh ini banyak sekali pelanggaran pemilu terjadi namun tindakan yg konkrit atas pelanggaran tersebut menuai masalah akibat kurang tegas nya pihak Bawaslu maupun KPU dalam  memutuskan suatu kejadian apakah tidak tau atau memang di tunggangi atas kepentingan. seperti hal nya yg terjadi di TPS 02 kelurahan pangkalan bunut kecamatan Bunut kabupaten Pelalawan provinsi Riau dimana pada awal penghitungan kotak suara sebanyak 5 kotak jumlah kertas suara 253 di tiap tiap kotak suara,namun setelah dihitung usai pencoblosan di empat kotak suara ( PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN,DPR RI,DPD RI,DAN PROVINSI) Ada kertas suara sisa sebanyak 40 lembar namun tidak di temukan pada kotak suara DPRD kab/kota, hal ini memicu pertanyaan besar bagi kalangan masyarakat yg turut hadir dan melihat kejadian tersebut pada 17 April yg lalu, salah satu saksi marah dan mempertanyakan kemana kertas suara yg sisa tadi?

Seperti yg dikatakan oleh salah satu Ketua umum Sentral Gerakan Pemuda Pelalawan ( SGP-P ) Jaka Endang  penyelenggara yg terkesan tidak paham tentang tata cara dan aturan pemilu pemahan yang berbeda atara komisioner kpu-ppk-pps-kpps yg tidak sama, dgn pemahaman yg kurang baik ini banyak merugikan peserta pemilu dan pileg partai politik juga paslon, sementara  uang negara cukup besar di habiskan untuk menciptakan penyelenggara yg bijaksana dan pintar Di minta pihak KPU segera melakukan evaluasi internal terhadap PPK-PPS-KPPS, Apakah  sudah di lakukan bimtek tapi mengapa mereka tidak paham, demikian juga pihak panwaslu di tingkat tps desa, dan tps juga banyak yg tidak netral ada bukti2 autentik mereka adalah maniak salah satu paslon Presiden banyak bukti2nya kenapa bisa mereka di rekrut sebagai panwas,

Bawaslu harus selectiflah dalam merekrut lihat jejak rekamnya jejak digitalnya Dan di masyarakat tutur Jaka dengan nada kesal.
Seperti hal nya yg terjadi di TPS lain  di kecamatan bandar Petalangan desa Rawang empat tps 2 dan 3 dalam hal ini pihak Bawaslu dan KPU kurang tegas dalam mengambil tindakan bentuk pelanggaran pemilu hanya sebatas PSU, seharusnya ada tindakan yg konkrit dalam hal ini,seharusnya siapa yg memobilisasi oknum yg diduga sengaja di jemput dri daerah lain alias memakai KTP luar ini ada unsur kesengajaan oleh salah satu caleg nah,, pihak Bawaslu dan KPU harus bertindak sesuai UU pemilu siapa dalang semua ini dan harus di tindak secara pidana karna jelas di temukan ada KTP luar tandas salah satu saksi kepada media ini..


Penulis: Dana P

Related

Pelelawan 8407750310119516026

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item