DPRD Kabupaten Rokan Hilir Gelar Rapat Paripurna Pengesahan tentang Lima Peraturan Daerah Perda
https://www.riaupublik.com/2019/04/dprd-kabupaten-rokan-hilir-gelar-rapat.html
Selasa 2 April 2019
RIAUPUBLIK.COM, Bagan-Siapiapi- Dewan Perwakilan Rokan Hilir Rapat Paripurna ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Rohil H Nasrudin Hasan, Wakil Ketua DPRD Abdul Kosim SE, serta 31 anggota DPRD Kabupaten Rohil,
Kemudian, Rapat ini di hadiri langsung oleh Wakil Bupati Rohil Drs. H jamiluddin SAg, dan Sekwan DPRD Kabupaten Rohil, serta berbagai kepala SKPD Kabupaten Rohil.
Adapun kelima Perda yang disahkan ini antara lain yakni, 1. Perda terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu,
2. Perda terkait penangkaran Sarang Buru Walet,
3. Perda terkait perubahan peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang penyelengaraan administrasi kependudukan,
4. Perda terkait tentang perlindungan anak, 5 Perda terkait tentang pelindungan perempuan korban kekerasan.
Ketua DPRD Rohil H Nasruddin Hasan ketika di kondirmasi usai acara mengatakan, Perda yang sudah disahkan ini mari kita bersama-sama mengawasinya, termasuk rekan-rekan wartawan untuk mengawas dilapangan. Sebab pengawasan perda itu ada pada DPRD dan rekan-rekan wartawan.
"Percuma saja Perda banyak tetapi tidak dilaksanakan dilapangan, contohnya Perda burung walet ini beribu yang ada di Rokan Hilir. Soal cara teknisnya pemungutan itu nanti diatur oleh Bupati,"ujar Ketua DPRD Rohil.
Lanjutnya, mudah-mudahan perda yang kita sahkan hari ini bisa bermenfaat kemajuan bagi bangsa dan negara khususnya untuk Kabupaten Rokan Hilir.
Penulis : Jum.
RIAUPUBLIK.COM, Bagan-Siapiapi- Dewan Perwakilan Rokan Hilir Rapat Paripurna ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Rohil H Nasrudin Hasan, Wakil Ketua DPRD Abdul Kosim SE, serta 31 anggota DPRD Kabupaten Rohil,
Kemudian, Rapat ini di hadiri langsung oleh Wakil Bupati Rohil Drs. H jamiluddin SAg, dan Sekwan DPRD Kabupaten Rohil, serta berbagai kepala SKPD Kabupaten Rohil.
Adapun kelima Perda yang disahkan ini antara lain yakni, 1. Perda terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu,
2. Perda terkait penangkaran Sarang Buru Walet,
3. Perda terkait perubahan peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang penyelengaraan administrasi kependudukan,
4. Perda terkait tentang perlindungan anak, 5 Perda terkait tentang pelindungan perempuan korban kekerasan.
Ketua DPRD Rohil H Nasruddin Hasan ketika di kondirmasi usai acara mengatakan, Perda yang sudah disahkan ini mari kita bersama-sama mengawasinya, termasuk rekan-rekan wartawan untuk mengawas dilapangan. Sebab pengawasan perda itu ada pada DPRD dan rekan-rekan wartawan.
"Percuma saja Perda banyak tetapi tidak dilaksanakan dilapangan, contohnya Perda burung walet ini beribu yang ada di Rokan Hilir. Soal cara teknisnya pemungutan itu nanti diatur oleh Bupati,"ujar Ketua DPRD Rohil.
Lanjutnya, mudah-mudahan perda yang kita sahkan hari ini bisa bermenfaat kemajuan bagi bangsa dan negara khususnya untuk Kabupaten Rokan Hilir.
Penulis : Jum.