Komisi III DPRD Natuna Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan OPD

Rabu, 27 Maret 2019
NATUNA, RIAUPUBLIK.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Natuna, sebagai mitra kerja Komisi DPRD.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Natuna, Harken, tersebut, dilaksanakan Aula Banggar DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Senin (25/03/2019) kemarin.

Rapat tersebut membahas masalah pemanfaatan aset daerah Kabupaten Natuna, diantaranya pemanfaatan Aset BPIP Dinas Perikanan yang berada di Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, yang dikelola oleh pihak ketiga dalam masa percobaan selama Enam bulan.

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Kadis Perikanan, Zakimin, Kepala BPKAD, R. Dicky Kusnadi, Staf ahli DPRD, Urai Effet beserta beberapa pejabat OPD terkait.

Kadis Perikanan, Zakimin menyampaikan, bahwa awal legalitas pemanfaatan aset  BPIP oleh pihak ketiga adalah melalui menyurati Bupati Natuna yang diketahui oleh Sekda dan memperboleh izin pinjam pakai aset tersebut dalam masa percobaan selama Enam bulan yang sekarang sudah habis masa 6 bulan berjalan.

Untuk kelanjutannya Dinas Perikanan sedang dalam pengurusan legalitas yang mengikuti aturan Permendagri nomor 19 tahun 2016, tetapi belum bisa menarik kontribusi bagi daerah.

"Kita tidak bisa menarik kontribusi dari pihak ketiga karna masih ada kendala didalam penilaian aset" ungkap Zakimin.

Zakimin menambahkan, tim penilai aset adalah kewenangan KPML di Batam dan hanya Dua orang.

"Ketika telah dapat menilai aset tersebut baru kita tau perapa persen kontribusi bagi daerah" terang Zakimin.

Dalam kesempatan itu Harken selaku Ketua komisi III DPRD Natuna mengharapkan agar Pemkab Natuna benar-benar serius melakukan penertiban terhadap aset daerah, terutama yang selama ini dipergunakan tidak sesuai aturan.

Harken berharap kepada Dinas Perikanan Natuna selaku tekhnis mengatur regulasi antara pihak ketiga dengan pemerintah daerah terkait pinjam pakai aset daerah tersebut.

"Kita sepakat siapapun berinfestasi di Kabupaten Natuna (welcome) kita terima, tidak mempersulit pengusaha tetapi tidak melanggar regulasi yang ada," tegas Harken.

Selanjutnya Harken menerangkan bahwa bagaimana aset daerah itu diberdayakan, ada keuntungan bagi daerah,  menurutnya, setelah masa percobaan apapun kondisinya tetap ada kontribusi bagi daerah.

Dengan berakhirnya masa izin pakai Enam bulan percobaan, Harken menegaskan tiga bulan kedepan hendaknya Dinas Perikanan selaku tekhnis bersama BPKAD  bersinergi untuk menyelesaikan legalitas terkait pemanfaatan aset daerah di BPIP oleh pihak ketiga. (Win)

Related

Natuna 3419156610960149564

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item