Hoax Masuk UU Teroris, Rocky Gerung: Kalau Sekarang Dipakai Yah...! Presiden Jokowi Dan Ma'ruf Amin Yang Kenak


Rabu, 27 Maret 2019
JAKARTA, RIAUPUBLIK.COM-- Pakar filsafat dan politik, Rocky Gerung menyebut Presiden Joko Widodo adalah orang pertama yang harus dikenakan Undang-undang Terorisme, apabila undang-undang tersebut diterapkan pada pelaku penyebaran berita bohong atau hoax.

"Kalau sekarang dipakai Undang-undang Terorisme, coba konsekuen, siapa pembuat hoax terbaik dan terbanyak? Ya presiden. Dari awal, Presiden sudah bikin hoax tentang Esemka. 

Maka, perlakukan Undang-undang Terorisme pertama pada Presiden. Itu konsekuensi dari cara berpikir hukum yang otoriter, akan kena dirinya sendiri," kata Rocky dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa malam, 26 Maret 2019.

Selain Jokowi, menurutnya, calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin juga bisa dikenakan UU ini, karena pun telah melakukan penyebaran hoax juga seperti Jokowi. Sebab, kata dia, Ma'ruf telah mengamini akan ada produksi Esemka pada Oktober lalu.

"Siapa lagi yang mesti kena, ya selain Presiden, ya Pak Ma'ruf Amin," kata dia.
Malah, menurut Rocky, hoax yang dibuat Jokowi jumlahnya banyak. Sehingga, Jokowi sudah bisa dihukum berkali-kali.

"Jadi, kalau didaftarkan, ya sudah beredar di media massa itu. Hoax-nya Presiden itu sudah 60, jadi akumulasi kejahatannya sudah dihukum berkali-kali sebagai teroris itu. Karena, enggak ada yang benar," ujarnya menyudahi.







viva.co.id//riaupublik.com

Related

Politik 4165530159505395072

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item