Diduga Hina TNI Robertus Tak Ditahan, 3 Putra Terbaik Prajurit TNI Tewas Di Tangan KKSB Di Nduga Papua

Jumat, 08 Maret 2019
JAKARTA, RIAUPUBLIK.COM-- Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet, ditangkap di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (7/3/2019) dini hari.

Aktivis hak asasi manusia (HAM) tersebut dituduh menghina institusi TNI.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Robet saat berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI.

Dalam orasinya, Robet menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir institusi ABRI.

Berikut fakta-fakta terkait kasus yang dituduhkan kepada Robertus.

1. Robertus Minta maaf
Setelah menjalani pemeriksaan, Robertus sempat memberikan keterangan kepada awak media. Ia meminta maaf atas orasinya yang dinilai menghina institusi TNI.

"Oleh karena orasi itu saya telah menyinggung dan dianggap merendahkan atau menghina institusi, saya pertama-tama ingin menyatakan permohonan maaf," ungkap Robertus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019) sore.

Ia menegaskan bahwa dirinya tak berniat untuk menghina dan merendahkan institusi TNI.

2. Polisi anggap Robertus mendiskreditkan TNI
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, orasi Robertus tidak sesuai fakta dan data.

Oleh karena itu, orasi tersebut dianggap mendiskreditkan institusi tertentu.

"Apa yang disampaikan itu tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya dan itu mendiskreditkan, tanpa ada data dan fakta, itu mendiskreditkan salah satu institusi. Itu berbahaya," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Robertus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

Pada Pasal 207 KUHP tersebut tertulis "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Dedi mengatakan, tim penyidik sudah memiliki cukup bukti untuk menjemput paksa Robertus Robet.

Dedi mengatakan, penyidik sudah memiliki petunjuk berupa video utuh orasi Robertus yang mengandung dugaan penghinaan tersebut.

Selain itu, penyidik disebutkan telah meminta keterangan para ahli, baik pidana maupun bahasa.

Langkah berikutnya, kata Dedi, kepolisian mengadakan gelar perkara.

"Kemudian membuat konstruksi hukumnya dulu untuk Pasal 207 KUHP. Setelah itu dinyatakan cukup, dari hasil gelar perkara tersebut, maka dari penyidik Direktorat Siber tadi malam mengambil langkah penegakan hukum berupa mendatangi kediaman saudara R dan membawa saudara R ke kantor untuk dimintai keterangan," kata Dedi.

Menurut keterangan Dedi, bukti tersebut bertambah dengan pengakuan Robertus bahwa dia yang melontarkan orasi tersebut.

Dedi menuturkan, penangkapan tersebut didasari pada laporan polisi model A dan bukan aduan pihak tertentu.
Laporan polisi model tersebut adalah laporan yang dibuat berdasarkan temuan polisi.
"Penangkapan ini, saya sampaikan kepada rekan-rekan, adalah laporan polisi model A," ungkap Dedi.

Kepolisian tidak menahan Robertus. Dedi mengatakan, Robertus juga tidak dikenai wajib lapor.

"Saya luruskan lagi, yang bersangkutan tidak dikenai wajib lapor," kata Dedi.
Dedi menjelaskan bahwa ancaman hukuman maksimal Pasal 207 KUHP yang disangkakan kepada Robertus, yaitu 1,5 tahun. Oleh karena itu, penahanan tidak dilakukan.

Kepolisian sedang mendalami penyebar video orasi Robertus. Penyidik sudah mengantongi akun-akun yang diduga menyebarkan video orasi tersebut.

Dedi melanjutkan, penyidik tinggal mengidentifikasi pemilik akun-akun tersebut.
"Sudah tahu, sudah di-mapping, di-profiling, tinggal diidentifikasi," ungkapnya. Dilansir Kompas.com

Sementara itu nyanyian Orasi Robertus, menyisahkan tewas nya 3 putra terbaik indonesia dalam pertempuran di medan perang,
Tiga prajurit TNI tewas dalam kontak senjata dengan KKB di Nduga Papua.
Salah satu prajurit TNI yang tewas dalam kontak senjata itu adalah anak angkat Wakil Bupati Luwu Syukur Bijak
Wakil Bupati Luwu Syukur Bijak berharap KKB tak dapat ditolerir lagi. 

Kontak senjata antara anggota TNI dengan Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) Nduga, kembali terjadi, Kamis (7/3/2019) siang.

Informasi yang dihimpun, tiga anggota TNI tewas dalam baku tembak ini.
Baku tembak terjadi di Distrik Mugi, Kabupaten NdugaPapua, pada pukul 12.20 WIT.

Kabar itu pertama kali disampaikan petugas piket Hub Makodim 1702/JWY, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Dia mendapat informasi dari Pos Distrik Mbua (Bravo 3) yang terhubung dengan Pos Yigi (Bravo 4) terkait adanya kontak tembak antara Tim Satgas Nanggala 19 dengan kelompok KKSB Nduga. Dilansin madia Tribun-Timur.Com.***

Lokasi kontak tembak tepatnya pada titik CO. 0330-3181. Dalam kontak tembak tersebut satu anggota dari tim Nanggala 19 terkena luka tembak di bagian perut, Dilansir Media Tribun-Timur.Com. (***)

Related

TNI/Polri 413836399851171261

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item