Dituding Kuasai Lahan 320 H, BUMN PTPN V: Tidak Benar Itu PTPN V Kuasai Lahan Masyarakat

Rabu, 16 Januari 2019
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN V Bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit, Di Demo masyarakat menamakan  Forum Masyarakat Banja Ladang, Kelurahan Kota Lama, Rokan Hulu dan Lingkar Study Mahasiswa Riau, Selasa (15/1/2019) siang menggelar aksi demo di depan Kantor PTPN V Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru (Riau)

Aksi demo yang digelar ini untuk menuntut hak dan kewajiban masyarakat Kelurahan Kota Lama, Rohul atas dugaan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan ternama tersebut (PT Perkebunan Nusantara V) di atas lahan milik warga seluas 320 hektare.

Atas Tudingan Pendemo Menyebutkan Bahwasnya PTPN V menguasai lahan masyarakat seluas 320 Hektar dibantah Pihak PTPN V Rambutan Pekanbaru (Riau)  bahwasanya tudingan pendemo itu tidak benar, PTPN V menguasai Lahan  Warga seluas 320 Haktar dilansir mediaLaskar.com “Pada prinsipnya PT PN V mengapresiasi pihak yang menyampaikan aspirasi. Namun, harus diketahui, PT PN V Sei Intan tidak ada menyerobot lahan masyarakat di daerah itu,” ungkap Kabag Humas PTPN 5, S. Sitorus melalui Riski dalam pesan singkatnya kepada media ini.

Ditambahkannya, yang terjadi adalah pembangunan kebun Sei intan tersebut sebagai bentuk pemenuhan mandat pemerintah menunjuk PT PN V.

Dijelaskannya, PT PN V ditunjuk untuk membangun kebun plasma di daerah sesuai aturan UU, yakni kebun plasma dan kebun inti, melalui pelepasan kawasan hutan untuk mendapatkan rekomendasi pemberian izin usaha perkebunan di daerah tersebut.

"Selain itu, mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai alas dan status haknya dengan realisasi kebun plasma seluas sekitar 6.000 hektare dan kebun inti kurang lebih 3.000 hektare. Semuanya, setelah pelepasan kawasan hutan dan mendapat rekomendasi untuk diberi izin usaha," sebutnya.

Oleh karena itu, tambahnya, menyikapi aksi demo masyarakat Banja Ladang yang meminta agar lahan Afd 4 kebun Sei Intan diserahkan kepada masyarakat. Hal ini, katanya, tidak ada kewenangan dari Direksi untuk bisa melepaskan aset yang telah memiliki HGU, seperti halnya tuntutan pendemo.

"Tapi yang jelas, berdasarkan semangat membangun bersama, maka perusahaan pada prinsipnya bersedia untuk membangun kebun masyarakat yaitu dalam bentuk Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA). Sesuai aturannya, yang menyediakan lahan adalah pihak masyarakat sendiri," sebutnya. ***

Related

Pekanbaru 7970467792626891956

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item