Wweiii Saksikan..! Nanti KPK Konfrensi Pers, Beberkan Tangkapan 6 Pejabat Daerah Oleh KPK...
https://www.riaupublik.com/2018/10/wweiii-saksikan-nanti-kpk-konfrensi.html
Kamis, 04 Oktober 2018
JAKARTA, RIAUPUBLIK.COM– Penyelenggara negara yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK merupakan pejabat pajak. OTT itu berkaitan dengan pengurangan kewajiban pajak.
“Ya, pejabat pajak di sana (yang ditangkap),” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (3/10/2018).
Total ada enam orang yang ditangkap. Mereka yang ditangkap terdiri atas pejabat pajak, pemeriksa pajak, dan wajib pajak. Namun hanya 5 orang di antanya yang dibawa ke Jakarta.
“Empat orang besok akan dibawa ke Jakarta,” imbuh Febri.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya hanya menyebutkan konferensi pers akan digelar Kamis, 4 Oktober besok.
“Tunggu konpers besok siang,” ujarnya.
Mereka yang ditangkap KPK itu saat ini masih berstatus saksi. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum mereka yang terjerat OTT.
“(OTT) terkait pengurangan kewajiban pembayaran pajak,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (3/10/2018).
Namun KPK belum membeberkan siapa yang terjerat OTT, termasuk berapa orang yang ditangkap. Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya hanya menyebutkan konferensi pers akan digelar Kamis, 4 Oktober, besok.
“Tunggu konpers besok siang,” ujarnya.
(detik/riaupublik)
JAKARTA, RIAUPUBLIK.COM– Penyelenggara negara yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK merupakan pejabat pajak. OTT itu berkaitan dengan pengurangan kewajiban pajak.
“Ya, pejabat pajak di sana (yang ditangkap),” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (3/10/2018).
Total ada enam orang yang ditangkap. Mereka yang ditangkap terdiri atas pejabat pajak, pemeriksa pajak, dan wajib pajak. Namun hanya 5 orang di antanya yang dibawa ke Jakarta.
“Empat orang besok akan dibawa ke Jakarta,” imbuh Febri.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya hanya menyebutkan konferensi pers akan digelar Kamis, 4 Oktober besok.
“Tunggu konpers besok siang,” ujarnya.
Mereka yang ditangkap KPK itu saat ini masih berstatus saksi. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum mereka yang terjerat OTT.
“(OTT) terkait pengurangan kewajiban pembayaran pajak,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (3/10/2018).
Namun KPK belum membeberkan siapa yang terjerat OTT, termasuk berapa orang yang ditangkap. Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya hanya menyebutkan konferensi pers akan digelar Kamis, 4 Oktober, besok.
“Tunggu konpers besok siang,” ujarnya.
(detik/riaupublik)