Tingkatkan SDM ASN, BKPSDM Aceh Timur Laksanakan Diklat Manajemen Kepegawaian

Senin, 03 September 2018
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Aceh Timur, M. Amin, SH, MH sedang menyematkan tanda peserta secara simbolis kepada salah seorang perwakilan peserta Diklat Manajemen Kepegawaian di Gedung SKB Aceh Timur pada Senin 3 September 2018. Bag humas & protokol setdakab aceh timur
IDI. RIAUPUBLIK.COM-- Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu organ yang penting  bagi eksitensi suatu Negara, keberadaannya selain penting dan strategis itu, karena itu ASN adalah aparatur pelaksana pemerintah dalam mencapai tujuan nasional sangat ditentukan oleh kualitas dan kinerja yang handal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bertujuan membangun ASN yang memiliki integritas, professional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN serta mampu menyelenggarakan pelayanan public bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsure perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia.

Manajemen kepegawaian merupakan seluruh upaya peningkatan efesiensi, efektivitas dan derajat professional penyelanggaraan tugas wajib dan fungsi  kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan promosi, penggajian dan pemberhentian pegawai. Berdasarkan kebijakan manajemen ASN sesuai arahan reformasi birokrasi dan manajemen ini sangat erat hubungannya dengan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Untuk dapat membentuk sosok ASN yang professional tersebut, perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pendidikan dan pelatihan (DIKLAT). Diklat manajemen kepegawaian merupakan bagian tidak terpisahkan dari usaha pembinaan ASN secara menyeluruh agar mempunyai kemampuan dan memiliki etika dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai seorang aparatur sipil Negara. Hal tersebut dikatakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Aceh Timur, M. Amin, SH, MH ketika membuka acara Diklat Manajemen kepegawaian di lingkunggan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2018 yang berlangsung di aula gedung SKB pada Senin/03/09/2018.

Lebih lanjut ia mengatakan, secara khusus tujuan pelaksanaan diklat manajemen kepegawaian adalah diharapkan tersedianya ASN yang memahami ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai, memiliki kopetensi dalam pengelolaan administrasi kepegawaian dan mengetahui berbagai hak dan kewajiban selama menjalankan tugas dan tanggungjawabnya agar setiap ASN mampu memberikan kontribusi yang positif terhadap kinerja organisasi pemerintahan berdasarkan kebijakan manajemen ASN sesuai arahan reformasi birokrasi.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Timur, T. Didi Farisha, SSTP, M.AP dalam laporan mengatakan, adapun  tujuan dari diadakannya diklat ini secara umum untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku Pegawai Negeri Sipil untuk dapat melaksanakan tugas dan tangungjawabnya secara professional dengan dilandasi keperibadian dan etika pegawai. Adapun dasdar hukum bimtek ini adalah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara, UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, PP No 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2013 tentang pedoman penyelengaraan pendidikan dan pelatihan.

Diklat manajemen kepegawaian ini akan berlangsung selama empat hari yang dimulai sejak Tanggal 03 sampai 05 september 2018 dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang yang menjadi pejabat pengelolaan kepegawaian di lingkunggan pemerintah kabupaten aceh timur dengan menghadirkan tenaga pengajar dari BKN Regional XIII Bkn Banda Aceh, Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Pejabat PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Lhokseumawe dan Pejabat BPJS Kesehatan Kantor cabang Langsa. Oleh sebab itu, Sekretaris BKPSDM Aceh Timur, T. Didi Farisha, SSTP, M.AP mengharapkan kepada seluruh peserta setelah mengikuti diklat ini memiliki kompetensi dalam pengelolaan administrasi kepegawaian dan mengetahui berbagai hak dan kewajiban selama menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. (Muzakir)

Related

Ekonomi 7786993821075328224

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item