PT Semadam Lecehkan Pemkab Aceh Tamiang, Ini Fakta Keangkuhannya!
https://www.riaupublik.com/2018/09/pt-semadam-lecehkan-pemkab-aceh-tamiang.html
Sabtu, 08 September 2018
ACEHTAMIANG, RIAUPUBLIK.COM-- Permasalahan tenaga kerja yang mendera ratusan karyawan PT. Semadam yang
berbuntut unjuk rasa hingga menduduki
gedung DPRK Aceh Tamiang ternyata tak mampu diselesaikan dengan
musyawarah dan mufakat, meski telah di mediasi DPRK Aceh Tamiang dan seluruh
unsur Forkopimda setempat. Pertanda angkuhnya Manager PT. Semadam, Jumat
(08/08/2018).
Bermula dari
mogok kerja yang dilakukan pekerja dipicu pemecatan sepihak ketua Federasi
Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(FSPPP-SPSI) oleh Managemen serta sederet dugaan pelanggaran lainnya hingga
karyawan melakukan unjuk rasa sampai menduduki gedung DPRK, ternyata tak
berhasil membuat perusahaan tersebut melakukan pembenahan, malah semakin memicu
konflik sosial.
Berikut sederetan
fakta terkait angkuhnya Manager PT. Semadam yang berhasil dirangkum redaksi,
Sabtu (08/08/2018).
1. Mengetahui
karyawan mogok kerja karena meminta keadilan, PT Semadam tak berinisiatif
membuka jalur Musyawarah.
Salah satu
karyawan, Winarso mengatakan awalnya mereka mogok kerja karena tak terima
dengan keputusan Manager atas di PHK nya Ketua PUK mereka tanpa alasan yang
jelas. Namun aksi mogok kerja oleh 68 orang tersebut, malah membuat perusahaan
memecat mereka.
"Aksi mogok
kerja kami dianggap perusahaan tidak sah akibatnya kami tidak dipekerjakan
kembali padahal kami telah melakukan sesuai prosedur," ujarnya (7/9/2018).
2. Lecehkan
Pemkab
Bupati Atam dan
Ketua DPRK Atam datangi manager PT. Semadam namun perusahaan tetap bersikeras
dengan sikapnya.
Setelah di-PHK
sepihak, ratusan karyawan akhirnya berunjuk rasa hingga menduduki dan bermalam
di gedung DPRK Atam, hingga tuntutan mereka dipenuhi.
Menarikanya bahwa
PT Semadam yang bernaung di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang ini tak menggubris
niat baik Bupati dan ketua DPRK.
Ardiadi,
sekretaris PC F-SPPP-SPSI mengatakan bahwa setelah karyawan berunjuk rasa,
Bupati Mursil dan Ketua DPRK Atam Fadlon rela turun langsung menjumpai Manager
Perusahaan, Rusli di kantor PT. Semadam, namun tak menghasilkan perubahan
apapun.
"Hasilnya
tetap nol, tidak ada realisasi seperti janji Bupati yang meminta perusahaan
bisa mempekerjakan kembali karyawannya," ucapnya kepada
3. PT. Semadam
berdalih siap menerima kembali karyawan yang dikeluarkan dengan syarat
menandatangani perjanjian sarat intimidasi.
Meski Bupati Aceh
Tamiang dan Ketua DPRK setempat telah meluangkan waktu untuk mencari solusi
terkait tuntutan para karyawan yang berunjuk rasa, angkuhnya PT. Semadam yang
mengaku siap mempekerjakan karyawan namun wajib menandatangani perjanjian
sepihak yang sarat intimidasi.
Direktur
Eksekutif LSM Gadjah Puteh yang telah menerima kuasa atas nama SPPP-SPSI
mengatakan bahwa karyawan yg di PHK akibat protes tersebut telah mendapat surat
panggilan untuk siap dipekerjakan kembali, sayangnya mereka diintimidasi untuk
menandatangani perjanjian yang tak boleh mereka pegang.
"Salah satu
isi pernyataan yaitu bersedia potong gaji selama mogok kerja dan akan
diberhentikan jika kembali melakukan aksi, ini kan intimidasi, belum lagi
mereka juga dilarang membawa hp pada saat dipangggil tersebut dengan dalih agar
tidak ada intervensi pihak manapun," terang Sayed.
Karena merasa
ditekan, maka hanya sebagian pekerja saja yang mau menandatangani perjanjian
tersebut.
4. Mediasi oleh
LSM Gadjah Puteh dan unsur Forkopimda di gedung DPRK Atam sia-sia, perusahaan
malah pilih PHI.
Keangkuhan sebuah
perusahaan yang tak menggubris masukan para pimpinan daerah dilakukan PT.
Semadam.
Setelah LSM
Gadjah Puteh menerima kuasa atas nama Serikat Pekerja dan langsung mengambil
alih jalur musyawarah dengan melibatkan semua unsur Forkopimda, mediasi di aula
komisi A DPRK Aceh Tamiang tersebut ternyata sia-sia, Jumat (07/08/2018).
Dihadiri wakil
Bupati Aceh Tamiang, ia meminta agar Perusahaan bisa menerima kembali para
karyawan dan mengenyampingkan yang telah terjadi demi nasib anak-istri yang
terlantar jika kepala keluarga tak punya pekerjaan.
Tak hanya Wabup,
anggota DPRK Komisi D yang memfasilitasi mediasi juga meminta perusahaan untuk
menurunkan ego dari merasa lebih besar dibanding para karyawannya, agar masalah
juga tidak berlarut ke jalur hukum hingga melebar ke persoalan perizinan dan
sederet pelanggaran lainnya, maka managemen diminta untuk kembali pekerjakan
karyawan tanpa surat pernyataan yang merugikan.
Sayangnya
pimpinan perusahaan yang hadir pada mediasi tersebut menyebut pihaknya memilih
ke jalur PHI (Pengadilan Hubungan
Internasional).
Akhirnya mediasi
demi mewujudkan sila ke-4 dari Pancasila tersebut gagal dan LSM Gadjah Puteh
meminta tindakan tegas dari pimpinan daerah terhadap perusahaan di bawah
naungannya.
"Kalau jalur
hukum sejak awal sudah kita persiapkan, tapi mengingat kita ingin coba itikad
baik dengan musyawarah dulu, kalau perusahaan bersikeras dengan egonya, ya
sudah. Maka di sinilah butuh ketegasan Bupati," tegas Sayed.
Sampai berita ini
diturunkan, para karyawan PT. Semadam yang berunjuk rasa masih bertekad
menduduki gedung Dewan setempat sampai tuntutan mereka terpenuhi. (***)