Meski Diancam Pidana, Ecxavator Milik Pengusaha Asal Labusel Diduga Gunakan BBM Subsidi.
https://www.riaupublik.com/2019/05/meski-diancam-pidana-ecxavator-milik.html
Rabu, 01 Mei 2019
RIAUPUBLIK.COM, ROKANHILIR-- Alat berat Excavator (Beko) yang lagi beroperasi mengerjakan lahan perkebunan milik AC pengusaha asal Labuhanbatu Selatan disinyalir menggunakan bahan bakar solar bersubsidi.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari warga sekitar mengatakan, kalau alat berat ( beko) milik AC tersebut menggunakan BBM subsidi jenis solar.
" beko tersebut membeli solar dari SPBU melalui jerigen dan sesekali disuling dengan tangki salah satu truk milik AC," ungkap warga saat dikonfirmasi dilokasi ,tepatnya dekat simpang PJR, desa pasir putih kecamatan Balaijaya.
Alat berat Excavator (BEKO) itu menjadi ramai diperbincangkan, Warga menganggap aturan pemakaian BBM bersubsidi tidaklah diperbolehkan diperuntukkan untuk usaha industri,
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi, alat berat Excavator/Beko,
Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada ancaman pidana penjara maksimal 6 (Enam) tahun penjara dengan denda Rp 6 Milyar.
QSaat dikonfirmasi salah seorang mandor AC yang diketahui bermarga Lubis mengatakan kalau penggunaan BBM subsidi untuk alat berat beko tersebut dirinya mengaku tidak mengetahui dan mengarahkan pihak media agar menanyakan langsung ke pemilik beko.
Kapolsek Bagansinembah Kompol. H.Asmar melalui Whatshapnya menjawab singkat " ok trims atas infonya". T 007
RIAUPUBLIK.COM, ROKANHILIR-- Alat berat Excavator (Beko) yang lagi beroperasi mengerjakan lahan perkebunan milik AC pengusaha asal Labuhanbatu Selatan disinyalir menggunakan bahan bakar solar bersubsidi.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari warga sekitar mengatakan, kalau alat berat ( beko) milik AC tersebut menggunakan BBM subsidi jenis solar.
" beko tersebut membeli solar dari SPBU melalui jerigen dan sesekali disuling dengan tangki salah satu truk milik AC," ungkap warga saat dikonfirmasi dilokasi ,tepatnya dekat simpang PJR, desa pasir putih kecamatan Balaijaya.
Alat berat Excavator (BEKO) itu menjadi ramai diperbincangkan, Warga menganggap aturan pemakaian BBM bersubsidi tidaklah diperbolehkan diperuntukkan untuk usaha industri,
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi, alat berat Excavator/Beko,
Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada ancaman pidana penjara maksimal 6 (Enam) tahun penjara dengan denda Rp 6 Milyar.
QSaat dikonfirmasi salah seorang mandor AC yang diketahui bermarga Lubis mengatakan kalau penggunaan BBM subsidi untuk alat berat beko tersebut dirinya mengaku tidak mengetahui dan mengarahkan pihak media agar menanyakan langsung ke pemilik beko.
Kapolsek Bagansinembah Kompol. H.Asmar melalui Whatshapnya menjawab singkat " ok trims atas infonya". T 007