TIDAK DI IZINKAN MENCOBLOS, WARGA PEKANBARU MELAPOR KE BAWASLU RIAU.

Jumat 29 Juni 2018
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM--Sekitar pukul 11.00 Wib Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menerima laporan dari salah satu warga pekanbaru yang merasa dirugikan dan tidak senang oleh keputusan KPPS dengan tidak diizinkannya pelapor menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan.

Pelapor berinisial F menyampaikan laporan kepada Bawaslu Riau yang beralamat Jl.Adi Sucipto No.284 (Komplek Transito), Pekanbaru.

KPPS TPS terlapor berada di Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Kronologis kejadian, berdasarkan keterangan F,  pada awal pendataan PPDP dalam melakukan Coklit, F telah menyerahkan identitasnya kepada pejabat setempat (RW). Ketika pembagian undangan pemilih C6, F telah menanyakan kepada RW bahwa yang bersangkutan belum menerima undangan C6. Jawaban dari RW, kemungkinan undangan untuk F tercecer.

Pada tanggal 25 Juni 2018 malam hari, F berangkat ke alamat tinggal sebelumnya untuk menanyakan perihal undangan C6 kepada tetangga  yang tinggal dikomplek yang sama. Namun Undangan untuknya juga tidak ada.

Kemudian pada tanggal 26 Juni 2018, salah satu warga Komplek memberikan undangan kepada F, namun dengan nama berbeda.

Mengetahui bahwa dirinya tidak terdaftar, F kembali ke Pekanbaru. Sekitar jam 10 pagi tanggal 27 Juni 2018, F datang ke TPS dengan membawa KTP Elektrik, setelah dilakukan pengecekkan di DPT oleh panitia KPPS, disampaikan bahwa F tidak terdaftar dalam DPT, kemudian di pinta untuk datang kembali setelah jam 12 siang dan sebelum jam 1 siang.

F tidak terima dengan saran yang diberikan, kemudian F meminta surat/berkas untuk bukti autentik bahwa dirinya tidak diizinkan mencoblos oleh Ketua KPPS TPS untuk dilaporkan ke Bawaslu Riau.

Berdasarkan surat yang diberikan F kepada Bawaslu Riau, berkas C2-KWK (catatan kejadian khusus) yang dikeluarkan KPPS TPS Pematang Kapau, menyatakan F tidak dapat menggunakan hak pilihnya, dikarenakan KTP yang dibawa F adalah KTP Pelalawan, dan F tidak terdaftar pada DPT serta tidak mempunyai/memiliki Form 5A (Pemilih pindah), sehingga Ketua KPPS TPS tersebut tidak mengizinkan F untuk menggunakan hak  pilihnya pada Pilgubri tahun ini.

Related

Riau 8695214772606557032

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item