SENTRA GAKKUMDU PROSES MONEY POLITIK DI INHU

Kamis 28 Juni 2018
PEKANBARU,  RIAUPUBLIK.com-- Panwaslu Kabupaten Indragiri Hulu terus memproses kasus dugaan money politik setelah menerima laporan dari masayarakat pada tanggal 26 Juni 2018,laporiran ini terkait  Dugaan Pelanggaran Pidana yang terjadi pada masa tenang.

Dugaan pelanggaran terjadi di desa Sibabat, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu sekitar jam 5 sore tanggal 25 Juni 2018.

Berdasarkan informasi awal, pada tanggal 25 Juni 2018 pukul 17.00 Wib pelapor menyaksikan ibu-ibu desa Sibabat sedang berkumpul didepan rumah salah satu warga desa. Terlihat ibu-ibu menerima bingkisan berupa kain untuk bahan pakaian wanita dan satu lembar bahan kampanye dalam bentuk lembaran foto salah satu paslon dalam Pilgubri 2018.

Pembagian bahan kain tersebut dilakukan oleh 1 orang sebagai tim kampanye pemenang Paslon yang berinisial DS.

Dugaan pelanggaran pidana ini terus di proses oleh Sentra Gakkumdu yang tersiri dari Panwaslu, Polres, dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Apabila terbukti, calon tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 pasal 187a ayat 1 yang berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar."

Related

Riau 253693334033132564

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item