Ketua Tim Sukses Cagubri No 3 Ditetapkan Tersangka Karena Uang Rp 50 Rb, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan: Di amlop Ada Uang Rp 50 Rb, Kampanye Di Kec Rupat

Minggu, 20 Mei 2018
Fhoto: Ilustrasi
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Penetapan tersangka Ketua Tim Sukses Cagub Riau Firdaus-Rusli Bengkalis, Nur Azmi Hasyim (NAH), dan ajudannya, Adi Purnawan (AP) berpotensi membuat pasangan nomor urut 3 di Pilgub Riau 27 Juni mendatang didiskualifikasi.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Panwaslu Kabupaten Bengkalis menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka.

“Pelanggaran pada sebuah kegiatan kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau di Kecamatan Rupat, 13 April 2018. Yakni adanya amplop berisi uang Rp.50.000 di dalam lipatan kaos warna biru bergambar Firdaus-Rusli dan bertulis Firdaus Rusli Jadikan," ujar Rusidi di Pekanbaru, Sabtu (19/5) malam.

Lebih lanjut, terkait hubungan antara kedua tersangka dan paslon gubernur tersebut, Rusidi mengatakan akan melihat perkembangan hasil persidangan di pengadilan nantinya. "Fokus kami saat ini adalah kepada kedua tersangka," jelasnya.

Dalam kasus ini, Rusidi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam kegiatan politik praktis yang menggunakan cara politik uang. Karena dalam hal ini, baik pemberi dan penerima bisa dijerat dengan masalah hukum.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 73, menyebutkan bahwa:

1. Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

2. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

3. Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, dan;
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

5. Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.

Oleh karena itu, sesuai pasal 73, ayat 2 apabila terbukti secara hukum melakukan politik uang, maka paslon tersebut bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi. ***

Related

Riau 3944542019793895328

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item