JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, lahan sawit milik negara yang hingga kini masih dikuasai pengusaha bernama DL Sitorus dinilai rugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun. DL Sitorus merupakan terpidana kasus pendudukan hutan negara di Sumatera Utara.
Di atas lahan seluas 47 ribu hektar itu, berdiri PT Torganda, Torus Ganda, dan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan. Menurut Siti, ketiga bangunan usaha itu pun memperoleh keuntungan dari lahan yang semestinya dimiliki negara.

"Mereka menguasai aset negara secara ilegal dan memperoleh keuntungan. KPK pernah menghitung tahun 2010-2012 ada Rp 1,3 triliun yang seharusnya milik negara," ujar Siti di Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Siti mengatakan, semestinya lahan tersebut dieksekusi tahun 2007. Namun, hingga kini, pihak kejaksaan belum melakukan eksekusi karena lahan tersebut masih dimanfaatkan sebagai mata pencaharian oleh warga sekitar.

Oleh karena itu, Siti berkoordinasi dengan KPK, Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Panglima Daerah Militer (Pangdam) Bukit Barisan untuk membahas eksekusi lahan tersebut.

"Pemerintah pusat ingin melakukan pelurusan-pelurusan karena aset harus dikembalikan ke negara. Tapi di sana ada masyarakat dan saya menjamin pemerintah tidak akan menyusahkan rakyat," kata Siti.
Siti mengatakan, semestinya ada alih manajemen yang dapat menjamin pekerjaan bagi 13 ribu kepala keluarga jika lahan tersebut dikembalikan sebagai aset negara. 

Ia tidak ingin eksekusi lahan sawit akan mematikan perekonomian di sana.

"Kita akan selesaikan masalah ini sebaik-baiknya tanpa menggangu masyarakat. Tolong ditekankan, masyarakat pasti tidak akan terganggu," kata Siti.

Pada Februari 2007, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan agar pemerintah mengambil alih lahan yang dikuasai DL Sitorus melalui perusahaan perkebunannya. Lahan ini berada di kawasan hutan Register 40 yang masuk Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara. Eksekusi baru dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu, 26 Agustus 2007, di Medan.

Eksekusi dilakukan dengan cara mengambil alih manajemen pengelolaan lahan seluas 47.000 hektar. Lahan inilah yang sebelumnya dikuasai perusahaan DL Sitorus, yaitu Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan, PT Torganda, Koperasi Parsub, dan PT Torus Ganda.

Pada saat proses eksekusi berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, ratusan orang menyatakan penolakan eksekusi. Mereka mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Adat Simangambat Ujung Batu. Mereka menilai lahan Register 40 merupakan tanah ulayat yang dilindungi oleh hukum. Pemakaian tanah oleh DL Sitorus sejak 1998 berlangsung atas permintaan warga.






kompas//riaupublik

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item