Untuk Saksi Di TPS Sangat Perlu, Fadli Zon: Dari Sisi Partai Kita Harus Membiayai Transportasi, Makan Dll

Rabu, 22 Mei 2018
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang peraturan KPU soal batasan dana kampanye yang bisa dimiliki calon presiden, wakil presiden, serta anggota legislatif dalam pemilu 2019. Dalam hal ini, Capres-Cawapres hanya bisa menerima maksimal Rp 25 miliar sumbangan dana kampanye dari partai politik.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai rancangan tersebut harus dikaji dengan matang.

"Ini harus terang dan jelas mengenai aturan fundraising karena kita tahu parpol enggak dapat dana yang memadai, nanti juga caleg-caleg termasuk capres, caleg, ini harus ada ketentuannya yang jelas mengenai uang iuran atau sumbangannya dan lain lain. Dulu kan dari parpol kalau enggak salah aturannya Rp 1 M, Rp 7,5 M," kata Fadli di DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/3).

Fadli yang juga Wakil Ketua DPR ini setuju bahwa ada batasan soal sumbangan dana kampanye. Asalkan soal biaya akomodasi saksi Tempat Pemilihan Suara (TPS) ditanggung oleh pemerintah.

"Ya (setuju), kecuali tadi saksinya dibayarin juga, kan saksi juga perlu transportasi, konsumsi, makan, biayanya kan dari unit per costnya sebenarnya kecil tapi jumlahnya banyak. Sekarang TPS ditambah dari 600 ribu jadi 900 ribu TPS. Bayangkan 900 ribu TPS ada 2 orang di TPS nya berarti ada 1,8 juta saksi," tutur Fadli.

"Dari sisi partai kita harus membiayai transportasi, makan dan lain lain kalau enggak, enggak ada saksi di tempat tersebut. Ini bahaya. Kecuali pemerintah atau negara membiayai semua saksi. Itu menurut saya jauh lebih meringankan," sambungnya.

Tak hanya itu, Fadli juga menilai jika segala atribut iklan kampanye Pemilu 2019 dibiayai oleh KPU maka hal tersebut lebih baik. Kebijakan seperti itu juga dapat mencegah terjadinya politik uang.

Berdasarkan draft PKPU sendiri tentang dana kampanye, terdapat tiga kriteria sumber modal kampanye yakni dari parpol, perseorangan, dan kelompok atau perusahaan.
"Jangan sampai nanti ada bohir atau cukong yang menitipkan uangnya kepada calon dan akhirnya kalau terpilih menagih dalam bentuk proyek dan lain lain, ujar Fadli.

Related

Politik 2429293086431576366

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item