Wweeiii....Ngeri.! Bermain Dengan Limbah B3, Ancamannya 3 Tahun Penjara Denda Rp 3 Milyar


Minggu, 22 April 2018
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Anggota Komisi VII DPR RI Rofi’ Munawar meminta pemerintah tidak menganggap sepele tumpahan minyak mentah. Menurutnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu bertindak cepat dalam menangani tumpahan minyak sejumlah tempat. 
Sisi lain, dirinya juga mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencermati secara serius dampak lingkungan yang mungkin terjadi dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Seperti yang dilansir dari dpr.go.id , belum lama ini, jelas Rofie Munawar, padahal sangat mungkin jika tidak berhati-hati, bisa berdampak buruk. Rofi juga meminta Kementerian LHK untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelaku yang telah terbukti melakukan pencemaran sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Terlebih, tumpahan minyak termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sebagaimana dalam Pasal 88 menyatakan, setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Lebih khusus legislator dapil Jawa Timur ini meminta Kementerian ESDM segera melakukan inventarisir dan meningkatkan sistem deteksi dini (early warning system) yang real time dan akurat. 
“Deteksi dan mitigasi dini terhadap tumpahan minyak sudah harus diketahui dalam tempo 1x24 jam,” imbuhnya.***


Related

Hukrim 7562534696108862329

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item