Pasal Strict Liability Dalam UU Tindak Pidana Korupsi Dipakai Untuk Mengejar Koruptor Melalui Gratifikasi


Minggu, 22 April 2018
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menegaskan  Pasal 88 Undang- Undang (UU) 32 Tahun 2009 terkait strict liability atau tanggung jawab mutlak pelakunya. Pasal ini merupakan perlindungan lingkungan hidup oleh negara terhadap masyarakatnya dan ekosistem yang ada.
Disebutkannya, keberadaan Pasal 88 UU 32 Tahun 2009 mendukung Pasal 33 Ayat (1) yang mengatakan harus berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. 
Seperti yang dilansir dari koran-jakarta.com, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, menegaskan bahwa pasal strict liability atau tanggung jawab mutlak dalam Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) merupakan perlindungan negara untuk masyarakat dan sumber daya alam.
“Pasal strict liability dalam UU Tindak Pidana Korupsi dipakai untuk mengejar koruptor melalui gratifikasi,” katanya.
Ia menegaskan Pasal 88 UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang menyebutkan bahwa setiap orang yang tindakannya, usahanya dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3 dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
“Karena strict liability cara negara melindungi masyarakatnya dan lingkungan,"ungkapnya.***

Related

Hukrim 2821240055342255058

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item