Tanggapan Wakil Ketua DPRD Saik, Terkait Kabar Beredarnya Tarif Parkir Naik
https://www.riaupublik.com/2017/12/tanggapan-wakil-ketua-dprd-saik-terkait.html
Siak, Riau Publik.Com --Terkait Kabar Beredar Akan Kenaikan
Tarif Parkir Atau Telah Diberlakukannya Tarif Parkir Yang Lain Dari Biasanya,
DPRD Kabupaten Siak Melalui Hendri Pangaribuan Telah Memastikan Bahwa Tarif
Parkir Masih Seperti Biasanya, Tiada Kenaikan Tarif Sebelum Adanya Sosialisasi.
Dikabarkan Kembali, Kenaikan Tarif Parkir Akan Berlaku Mulai Desember 2017
Itupun Harus Sosialisasi Sebelumnya Atau Gagal Demi Hukum , ujarnya.
Tambah nya lagi “terkait Polemik Pembebasan Lahan Untuk Jalan Tol Pekanbaru
Dumai, DPRD Kabupaten Siak Kembali Melalui Hendri Pangaribuan Menyatakan Akan
Menggelar Hearing Dengan Pihak Terkait Pada Selasa, 14 November 2017 Untuk
Menyuarakan Dan Menyampaikan Aspirasi Yang Telah Diserap Pada Beberapa Waktu
Yang Lalu.
Mari Kita Panjatkan Do’a Kiranya Para Pemimpin Selalu
Sehat, Amanah Dan Selalu Memperjuangkan Dan Menyuarakan Hak Hak
Masyarakat luas.
Naiknya tarif parkir untuk
kendaraan roda dua dan empat di Kabupaten Siak semata mata ditujukan untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) . Payung hukumnya juga jelas yakni,
perda No 17 tahun 2016, perubahan dari perda No 21 tahun 2011. Perda lama itu
kata Kabid Pengawasan Dishub Siak Winda Syafril sudah tidak relevan
dengan kondisi saat ini.
“Kenaikan itu
resmi, acuanya adalah perda No 17 tahun 2016. Ini sudah diberlakulan
sejak bulan Februari lalu, “ ujar Winda Syafril, Ahad (19/11).
Didalam perda tersebut lanjut Winda, soal kenaikan tarif tertuang pada
pasal 9 ayat II. Bunyinya tarif retribusi parkir bagi setiap kendaraan
menggunakan Jasa parkir ditepi jalan umum, untuk kendaraan roda II sebesar
Rp2.000, mobil penumpang Rp3000, mobil bus kecil Rp5.000, mobil bus sedang
Rp5.000, mobil bus besar Rp10.000.
“Jadi aturanya lengkap
disitu, sudah diatur semua soal tarif baru. Ini bisa dilihat
langsung, jadi bukan tanpa dasar hukum yang jelas, “ ujarnya.
Memang diakui Winda di
perda tersebut juga ada dibunyikan tarif parkir untuk kendaran roda II sebesar
Rp1.000 rupiah, Namun itu untuk hal yang sifatnya insidentil.
“Ada
memang di bunyikan tarif parkir sebesar Rp1.000 tapi itu untuk tarif parkir
ditepi jalan umum yang sifatnya insidentil. Maksudnya insidentil itu ada
keramaian, pasar malam atau ada kegiatan lain, itu yang seribu, “
jelasnya. (Adv/DPRD/Doni86)