Tanggapan Wakil Ketua DPRD Saik, Terkait Kabar Beredarnya Tarif Parkir Naik

Siak, Riau Publik.Com --Terkait Kabar Beredar Akan Kenaikan Tarif Parkir Atau Telah Diberlakukannya Tarif Parkir Yang Lain Dari Biasanya, DPRD Kabupaten Siak Melalui Hendri Pangaribuan Telah Memastikan Bahwa Tarif Parkir Masih Seperti Biasanya, Tiada Kenaikan Tarif Sebelum Adanya Sosialisasi. Dikabarkan Kembali, Kenaikan Tarif Parkir Akan Berlaku Mulai Desember 2017 Itupun Harus Sosialisasi Sebelumnya Atau Gagal Demi Hukum , ujarnya.

Tambah nya lagi “terkait Polemik Pembebasan Lahan Untuk Jalan Tol Pekanbaru Dumai, DPRD Kabupaten Siak Kembali Melalui Hendri Pangaribuan Menyatakan Akan Menggelar Hearing Dengan Pihak Terkait Pada Selasa, 14 November 2017 Untuk Menyuarakan Dan Menyampaikan Aspirasi Yang Telah Diserap Pada Beberapa Waktu Yang Lalu.


Mari Kita Panjatkan Do’a Kiranya Para Pemimpin Selalu Sehat,  Amanah Dan Selalu Memperjuangkan Dan Menyuarakan Hak Hak Masyarakat luas.


Naiknya tarif parkir untuk kendaraan roda dua dan empat di Kabupaten Siak semata mata ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) . Payung hukumnya juga jelas yakni, perda No 17 tahun 2016, perubahan dari perda No 21 tahun 2011. Perda lama itu kata Kabid Pengawasan Dishub Siak  Winda Syafril  sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.  


“Kenaikan itu resmi,  acuanya adalah perda No 17 tahun 2016. Ini sudah diberlakulan sejak bulan Februari lalu, “ ujar Winda Syafril,  Ahad (19/11).

Didalam perda tersebut lanjut Winda,  soal kenaikan tarif tertuang pada pasal 9 ayat II. Bunyinya tarif retribusi parkir bagi setiap kendaraan menggunakan Jasa parkir ditepi jalan umum, untuk kendaraan roda II sebesar Rp2.000, mobil penumpang Rp3000, mobil bus kecil Rp5.000, mobil bus sedang Rp5.000,  mobil bus besar Rp10.000.


“Jadi aturanya lengkap disitu,  sudah diatur semua soal tarif baru. Ini bisa dilihat langsung,  jadi bukan tanpa dasar hukum yang jelas, “ ujarnya.

Memang diakui Winda di perda tersebut juga ada dibunyikan tarif parkir untuk kendaran roda II sebesar Rp1.000 rupiah, Namun itu untuk hal yang sifatnya insidentil.  


“Ada memang di bunyikan tarif parkir sebesar Rp1.000 tapi itu untuk tarif parkir ditepi jalan umum yang sifatnya insidentil.  Maksudnya insidentil itu ada keramaian,  pasar malam atau ada kegiatan lain, itu yang seribu, “ jelasnya. (Adv/DPRD/Doni86)



Related

Siak 2091390282800985279

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item