Penggiat Anti Korupsi, Mr Toro: Pelumas Licin BTT Ke Lembaga Kajari Dan Pengadila Negri, Coreng Wajah Kejati Riau Dan PT Riau

Rabu, 20 Desember 2017

PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Permasalahan Dugaan Korupsi BTT Kabupaten Pelalawan Yang Mengerucut Kearah Institusi Kejaksaan Negri Kab Pelalawan Dan juga Pengadilan Negri, Lembaga yang terhormat Anti Risuah Ini, menerima Aliran Dana Duit Korupsi BTT. Pernyataan di lontarkan saksi,saat persidangan di Pengadilan Negri Jalan Teratai, Kota Pekanbaru (Riau) saksi menyebutkan kalau Lembaga Kejari, juga ikut merasakan uang korupsi BTT Kab Pelalawan begitu juga Pengadilan Naegri, atas kesaksian Tersangka. Hakim Ketua Terkejut bukan kepayang, Sembari Menelan Ludahnya.

Uang Korupsi BTT Mengalir ke lembaga anti risuah ini sangat di sesalkan Mr Toro Penggiat Anti Korupsi, dan dia, sangat anti sekali dengan Korupsi, hingga dia pernah di panggil Kapolda Riau, dikarenakan Di laporkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin. kali ini dia sangat kecewa, saat di konfirmasi Rpc menanggapi Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Kab Pelalawan, menurut kesaksian saksi Duit BTT Mengalir Pada 2 Lembaga Kejari dan PN Kab Pelalawa.

“Ini Sangat Mencoreng 2 Lembaga Terhormat, menerima uang Korupsi BTT Kab Pelalawan, sebagai lembaga penggiat anti korupsi, mereka telah mencoreng mukanya sendiri, dapat diduga, kasus- kasus yang berbau Korupsi, selama ini, sangat identik penyelesaian nya di bawa Meja, saya meminta kepala kejari Kab Pelalawan Dan Pengadilan Negri, agar di periksa, karena pernyataan saksi yang menyebutkan dana dtt mengalir ke 2 lembaga tersebut, selain itu kami dari lembaga DPP LSM KPK, Akan menyurati Kejakasaan Agung dan Mahkama Agung, Untuk menindak lanjuti keterlibatan Kajari dan Pengadilan Negri Kab Pelalawan, menerima Aliran Duit Dugaan Korupsi BTT Kab Pelalawan.”Sebut Mr Toro Ketua DPP LSM KPK.

Lebih Lanjut RPC Mengkonfirmasi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Melalui Pesan Whastapp nya, atas keterlibatan Bawahnya menerima plumas licin BTT Kab Pelalawan, hingga Sampai Berita ini naik ke permukaan, Sang Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Ogah membalas Konfirmasi RPC Terkait Anak Buahnya Menerima Aliraan Dana Segar Duit Korupsi BTT.

Dalam Pemberitaan Keterangan Saksi Saat Liputan Di Pengadilan Negri Pekanbaru Jalan Teratai, sidang di lakukan malam hari 19/12

Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Kabupaten Pelalawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (19/12/17) malam sekira pukul 20.15 WIB.

Sidang yang digelar malam hari kali ini, menguak sejumlah temuan mengejutkan. Selain fakta bahwa penerima dana itu, mengajukan permohonan bantuan ke Bupati Pelalawan HM Harris, ternyata ‎uang dugaan korupsi itu juga mengalir ke unsur Kejaksaan dan Pengadilan setempat.

‎Tak pelak, Ketua Majelis Hakim Bambang Myanto, SH‎ yang menyidangkan perkara ini kagetnya bukan main, lantaran adanya pengakuan Davidson, selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum saat mengutarakan kesaksiannya di depan mejelis hakim.

Ia dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna mendengrakan kesaksian di sidang lanjutan dengan terdakwa Lahmudin, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pelalawan.

Dalam keterangannya, Davidson mengakui telah mengajukan permohonan bantuan dana dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci dan Pengadilan ‎Negeri (PN) Pelalawan kepada Bupati Harris, Bahkan, Ia ikut mencairkan sejumlah dana.

Diantaranya, pengajuan bantuan anggaran Sosialisasi Pengacara Negara ke Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Zardewan.

"Diajukan Rp25 Juta, karena ada sosialisasi Jaksa Negara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kita (Bagian Hukum) tak ada anggaran, maka kami ajukan ke Bupati," ungkap Davidson.

Hakim Bambang pun bertanya kenapa diajukan ke Bupati. ‎"Ini kan urusan dinas. Saudara tidak ada anggaran. Kalau diajukan ke yang lebih tinggi, tentu tidak mungkin anda tidak tahu ke anggaran apa yang diajukan," ucap Bambang.

"Karena Bupati yang meminta permohonan," jawab Davidson dalam sidang tersebut.

Tak sampai disitu, ternyata tak hanya satu kali, ada pencairan lain untuk Kejaksaan.

"Untuk acara Pisah Sambut Kejari, juga diajukan ke Bupati. Diajukan permintaan. Kan, Kejaksaan waktu itu Pak Furkon. Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum)," ungkap Davidson.

Hakim Bambang kaget lalu bertanya. "Pakai logo Kejaksaan?," tanya Bambang. "Pakai surat biasa saja, Pak," jawab Davidson. "Yang menerima siapa?," lanjut Bambang. "Jaksanya, pak. Pak Furkon itu," jawabnya.

‎"Memang ada kegiatannya?," kata Bambang. "Ada pak," jawab David.

Makin penasaran, Hakim Bambang kembali bertanya. "Kalau untuk Pengadilan?," ‎tanyanya. "Ada pak," jawabnya.

"Melalui Saudara atau langsung Bupati?," tanya Bambang. "Melalui saya pak," jawabnya. "Yang menerima uang siapa?," tanyanya lagi. "Yang mengajukan ke saya satu orang," jawab Davidson.

Dialog dalam sidang itu, cukup mengagetkan. Hakim terus menggali keterangan Davidson. Ada Jaksa yang terima melalui Davidson, ada juga mengambil sendiri. Jumlahnya masing-masing berkisar Rp20 hingga Rp25 juta.

Sedangkan dari pihak Pengadilan, ada juga hakim yang mengajukan proposal melalui Davidson. Namun, pengambilannya dilakukan sendiri-sendiri dengan jumlah masing-masing berkisar belasan juta.

"Pak Jaksa. Tolong siapkan bukti yang Rp20 juta," kata Firdaus Ba'syir, Kuasa Hukum Lahmudin. Ia penasaran.

Jaksa, Davidson dan ‎Firdaus bersama-sama maju ke hadapan Hakim memeriksa bukti kwitansi itu.

Ternyata, semua proposal itu, diakuinya diajukan ke Bupati Harris dan dicairkan dengan tanda terima atau kwitansi.

Sejak kasus ini bergulir, Davidson mengaku telah mengembalikan dana yang diambilnya itu. Namun, untuk pihak Kejaksaan dan Pengadilan yang mencairkan sendiri-sendiri itu, belum terungkap apakah sudah dikembalikan kepada negara.

‎Sebelumnya, Hakim sempat 'mengorek' pengetahuan Davidson selaku Kabag Hukum soal Surat Keputusan (SK) Bupati Pelalawan HM Harris tahun 2012 tentang dana Bantuan Tak Terduga.

Kepada Majelis, Davidson membeberkan, sebelum SK itu dikoreksi oleh Bagian Hukum, pengajuan SK itu diajukan oleh SKPD masing-masing. Setelah dibahas, dikoordinasikan ke Bagian Hukum lalu dikembalikan ke SKPD masing-masing dan terakhir ke Bupati untuk ditandatangani.

"Ada tidak SK nya," tanya Bambang. "Ada pak," jawab Davidson.

Anehnya, meski mengaku terlibat dalam proses pembuatan SK itu, jawaban Davidson tampak membuat hakim bingung. "Saudara tahu tidak Bantuan Tak Terduga itu untuk apa?," tanya Bambang. "Tidak tahu, pak," jawabnya.

Hakim Bambang pun kaget. "Masak gak tau. Saudara ini Kabag Hukum," kata Hakim Bambang kesal.

Lantaran Davidson selaku Kabag Hukum yang mengaku memproses SK dan malah terlibat mengajukan dan mencairkan dana BTT, terdakwa Lahmudin pun angkat bicara

"Waktu kwitansi anda tandatangani, apakah Saudara tahu dasar pencairan itu adalah SK Bupati," tanya Lahmudin.

Anehnya, Davidson mengaku tak tahu.

Usai Davidson, Hakim pun memeriksa seorang saksi bernama Suryadi. Ia merupakan ajudan Bupati HM Harris tahun 2012 hingga 2013. Ia diperiksa atas kaitan dengan pembelian kamera.

Lagi-lagi, pengakuan saksi ini mengarah ke Bupati HM Harris.

Selaku pengguna kamera itu, Suryadi mengaku awalnya hanya mengajukan pembelian kamera ke Kabag Umum. Lalu, beberapa waktu kemudian, Ia menerima kamera yang diserahkan oleh terdakwa Andi Suryadi dari pihak DPKAD.

"Kamera itu untuk dokumentasi pimpinan bisa Bupati dan Wakil Bupati yang sifatnya dadakan. Kamera, Tele dan Tas," kata Suryadi.

Firdaus selaku Kuasa Hukum Andi Suryadi, melakukan pemeriksan terhadap seluruh keterangan Suryadi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Suryadi. Suryadi pun membenarkan.

Agenda sidang malam itu, berakhir dengan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Kasim yang juga anak buah Lahmudin. Kasim hadir didampingi Kuasa Hukumnya, DR Suhendro.

Namun terpaksa dibatalkan, lantaran saksi dari Labersa Golf, terkait aliran dana ke acara Persatuan Golf Indonesia (PGI) Cabang Kabupaten Pelalawan‎ itu, ternyata sudah tak bekerja di Labersa lagi.

JPU pun menyerahkan bukti Surat Pengunduran diri General Manager Labersa Golf tersebut.

Sidang lanjutan akhirnya ditunda hingga Rabu 3 Januari 2018 mendatang. "Kita jadwal sore saja," kata hakim sebelum mengetuk palu penundaan sidang.

Seperti diketahui, kasus ini, JPU Marel SH dan Abu Abdul Rahman SH menjerat tiga terdakwa. Mereka adalah mantan Lahmudin, dan dua anak buahnya, Kasim dan Andi Suryadi.

Perbuatan ketiga terdakwa itu, terjadi tahun 2012 lalu. Berawal ketika itu DPKAD Pelalawan mendapat anggaran tersebut.‎ Dana itu, awalnya untuk penyaluran bantuan untuk bencana alam atau bantuan yang bersifat sosialitas kemasyarakatan.

Namun diperjalanannya, dana itu justru disalurkan tak tepat sasaran. Akibatnya, terjadi penyimpangan atau penyelewengan dalam menyalurkan bantuan yang umumnya bersifat fiktif.

"Perbuatan Lahmudin, selaku Kepala DPPKD dibantu Kasim, seorang PNS Pelalawan dan Andi Suryadi dari pihak swasta telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar lebih," terang JPU dalam sidang dakwaan sebelumnya.

Akibatnya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 juncto Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, pada penahanan Lahmudin oleh penyidik Pidsus Kejati Riau pada 06 September 2017 lalu, Aspidsus Kejati Riau membeberkan modus yang digunakan para tersangka korupsi dana BTT ini.

‎‎"Modusnya antara lain ; pertama, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, kedua, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, ketiga, penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan kegiatannya fiktif," sebut Sugeng, saat itu.

Bupati Pelalawan HM Harris dan Dua Putranya turut 'menikmati'

Ternyata, kasus ini menjadi sorotan lantaran Bupati HM Harris ikut terseret sebagai terperiksa. Tak hanya dirinya, ‎dua putra kandungnya, yakni Budi Artiful dan Adi Sukemi juga dihadirkan ke ruang sidang. Sebab setiap tujuan peruntukan dana itu, baik HM Harris dan dua putra itu, memiliki kaitan.

Budi Artiful dan Adi Sukemi telah menjalani pemeriksaan di persidangan. Sedangkan Bupati HM Harris belum diketahui kapan akan dihadirkan ke pengadilan Tipikor.

Dalam sidang sebelumnya juga, Budi Artiful dan Adi Sukemi mengaku, keberadaannya di turnamen itu sebagai peserta dan undangan. Padahal, jabatannya adalah sebagai pengurus bidang pembinaan di PGI, tapi dia mengaku tak begitu aktif.

Sedangkan dalam turnamen golf itu, terdakwa Kasim disebut sebagai panitia. Peserta yang ikut membayar uang pendaftaran sebesar Rp900 ribu. "Saya tidak membayar biaya pendaftaran karena undangan," kata Budi.

Budi mengakui, ada proposal (permintaan dana) yang dibuat oleh PGI untuk turnamen Golf. Namun Budi mengelak, dia mengaku tidak tahu apakah proposal tersebut juga ditujukan kepada Pemda Pelalawan yang dipimpin bapaknya selaku Bupati.

Budi menyebutkan, dia sebagai undangan dapat fasilitas kamar di Hotel Labersa selama 1 malam. Selain itu, untuk peserta  juga diberi kaos, tas, topi dan cendramata.

Sementara, saksi Adi Sukemi juga menyebutkan, dirinya sebagai undangan dan tamu selaku anggota DPR RI, saat dia masih menjabat.

Entah hanya kebetulan sebagai anggota DPR atau karena selaku anak Bupati Pelalawan, Adi ikut dalam turnamen tersebut.

Kegiatan dalam rangka HUT Pelalawan itu juga banyak dihadiri tokoh masyarakat dan undangan lain. Bahkan, Adi juga menerima fasilitas berupa akomodasi dan menginap satu malam di Hotel Labersa.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui soal panitia turnamen golf tersebut.

Dalam eksepsi sebelumnya, terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Firdaus Ba'syir SH, menyatakan bahwa, Lahmudin telah bekerja secara profesional dan tetap mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Bupati Pelalawan HM Harris.

Atas kasus yang menimpanya, Lahmudin meminta Pengadilan 'menyeret' Bupati Pelalawan HM Harris turut bertanggungjawab secara hukum.

"Oleh sebab itu, HM Harris selaku pembuat kebijakan harus turut bertanggung jawab dalam kasus ini. Artinya, HM Harris harus sama statusnya dengan terdakwa,” sebut Lahmudin melalui Firdaus.

Bahkan, Lahmudin juga mempertanyakan penetapan tersangka oleh Kejati Riau yang hanya berjumlah tiga orang.

Padahal, yang turut serta menerima BTT tersebut cukup banyak. Termasuk Bupati Pelalawan, HM Harris yang membuat kebijakan.

"Kami meminta kepada Hakim, agar pasal yang disangkakan kepada terdakwa ditinjau kembali dan batal demi hukum, karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya atau kabur," kata Firdaus.

Dijelaskannya, seluruh anggaran BTT yang dikucurkan merupakan kegiatan dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Untuk itu, menurutnya, Bupati Pelalawan HM Haris harus ikut mempertanggung jawabkan pengeluaran BTT Pelalawan.

Firdaus juga menguraikan secara rinci, nama penerima dan jenis kegiatan yang dilaksanakan dalam pengucuran BTT Kabupaten Pelalawan tahun 2012 silam tersebut.

Selain itu, Ia juga meminta kepada Majelis Hakim agar menerima saksi ahli yang akan mereka hadirkan dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui, ketiganya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,4 miliar.‎
(***)




Related

Pekanbaru 5575791164110876036

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item