Alamak...! Penyelewengan Potensi Dana Bansos Kab Bengkalis 2012 Rugikan Negara Rp 204,6 Milyar Masih Kabur

Jumat, 01 Deaember 2017
Ketua Pemantau Nasional LPPNRI, S Hondro (kanan) di acara seminar Pungli dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) 27 November 2017. 
BENGKALIS, RIAUPUBLIK.Com-- Lembaga anti rasuah atau Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bersama lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia diharapkan mampu menuntaskan hingga menemukan para otak pelaku penyelewengan dana Bansos/ Hibah untuk Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau senilai Rp272.277.491.850,- yang berpotensi merugikan negara tahun anggaran 2012 sebesar Rp204.616.232.850 atau Rp204,6 miliar.

Seperti diketahui, dana bantuan itu diduga telah terjadi mark up sebesar Rp204 miliar lebih, dan tidak diterima sepenuhnya oleh badan/kelompok/lembaga/grup/ organisasi masyarakat yang berhak menerima.

Maka lembaga hukum anti korupsi KPK, bersama-sama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polri, harus menelusuri secara terbuka dan serius menuntaskan permainan pat gulipat antara pihak legislatif (DPRD) dan eksekutif Pemda Bengkalis dan calo pengajuan bahan proposal fiktif, agar pengusutan kasus dugaan korupsi yang sudah empat tahun berlalu bergulir  menjadi terang benderang.

 "Siapapun yang terlibat menyelewengkan dana Bansos dan Hibah untuk Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012 harus disikat tanpa pandang bulu."tegas Ketua Pemantau Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), S Hondro, saat dihubungi Wartawan di Jakarta, Jum’at (01/12/2017).

Dikatakan S Hondro, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diminta oleh DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, beberapa minggu lalu untuk saling kerjasama dengan pihak Kepolisian di Bareskrim Polri dan Polda Riau, harus memeriksa aktor intelektualnya, termasuk Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis-Riau.

Jangan ada keraguan untuk membasmi segala bentuk indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Era pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, semua bentuk penyimpangan uang negara yang berasal dari uang rakyat, harus diusut tuntas. Minimal penegak hukum harus mampu memperbaiki citranya di mata masyarakat dalam kasus hukum." tandas S Hondro.

Diwartakan sebelumnya, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan KPK, Sugeng, ketika ditemui Wartawan dan LSM KPK, Jum’at (17/11/2017) di ruang kerjanya seputar adanya indikasi permainan dalam penanganan pihak Kepolisian di Bareskrim Polri dan Polda Riau sejak tahun 2013 mengatakan, “Kalau isi surat yang disampaikan oleh LSM KPK dalam lampiran dokumen data tambahan baru itu agar kasusnya di ambil alih KPK, nanti kami bahas dan melakukan konsultasi kepada penyidik bidang penindakan di KPK,” ujarnya singkat.   

Sementara, praktisi hukum, Yhovizar SH, ketika diminta tanggapannya seputar dugaan kasus korupsi luar biasa yang melanda pejabat legislatif dan Pemda Bengkalis beberapa waktu lalu itu mengatakan, pihak Kepolisian di Polda Riau sebenarnya harus benar-benar serius mengusut kasus korupsi bansos atau hibah, dan jangan ada tebang pilih, mengingat praktik dugaan korupsi ini menggurita di lingkungan Pemda dan DPRD Kabupaten Bengkalis.

Buktinya, puluhan orang yang berstatus wakil rakyat di DPRD setempat bersama sama PNS lainnya di Pemda Bengkalis termasuk para calo porposal dana bansos fiktif itu telah diperiksa, dan ada delapan (8) orang yang sudah tersangka, ditahan yang status hukum mereka telah inkrah dan atau diputus hukum penjara oleh hakim tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru,  pungkasnya.

Subari yang saat ini menjabat Kepala Desa Muntai Barat Kecamatan Bantan Bengkalis, yang diketahui salah satu diantara pelaku “calo proposal” dana hibah/ bansos yang juga diduga ikut memperkayakan diri dari nilai anggaran bantuan tersebut, sebagaimana termuat di dbeberapa dakwaan Jaksa atau JPU dan didalam surat putusan Hakim Tipikor Pengadilan Pekanbaru ketika dikonfirmasi Harian Berantas melalui hendphon miliknya, Jum’at (01/12/2017) mengatakan,“Nanti saya hubungi pak, kurang jelas. Saya tidak tahu apa masalahnya, nantilah saya hubungi kembali," ujarnya.

Lain hal Bupati Bengkalis, Amril Mukminin selaku anggota DPRD periode 2009-2014 dalam kasus dugaan korupsi yang sama, ketika dihubungi guna konfirmasi, tak diangkat. Bahkan konfirmasi tertulis media yang pernah diterima beberapa waktu lalu, tak ada jawaban.

Sekedar untuk diketahui, beberapa waktu yang lalu, beberapa oknum pengacara yang dinilai pemahaman mereka soal penegakkan hukum dan aturan di republik ini, ingin merampas kebebasan Pers dan berekspresi terkait kasus dugaan korupsi dana bansos/hibah untuk Kabupaten Bengkalis tersebut yang penanganannya sudah empat tahun bergulir ditingkat kepolisian.

Bahkan beberapa oknum pengacara itu, tidak segan-segan memberikan pernyataan bohong mereka terkait kebenaran kasus yang terjadi yang diungkap media melalui pemberitaan, dan pelaporan resmi oleh aktifis ke pihak lembaga hukum. Bahkan bobrok sang oknum pengacara itu pun, kini sudah mulai diungkap sumber, yang dipastikan suatu saat nanti terpublikasi. (Rls/Rpc)

Related

Hukrim 2629699472127775522

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item