Wwweii...! Rasman Arif Tantang Sugeng Rianta. Sang Penantang Pernah Jadi Pengacara Suparman Bupati Rokan Hulu

Jumat, 17 November 2017
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com—Ternyata Pengacara Kondang Razman Arif Nasution pernah menjadi pengacara Suparman Bupati Rohul, dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) APBD-P 2014-2015 semasa suparman Menjabat sebagai Anggota DPRD Riau, Dalam Putusan Pengadilan Negri Jalan Teratai Pekanbaru (Riau) Suparman Diputus Bebas Oleh Hakim Rinaldi Triandiko pada waktu itu.
Kelegahan Perseteruan Suparman Dan KPK Berakhir di Tangan Pengacara Kondang Razman Arif Nasution, Di Vonis Bebas Oleh Hakim, Namun JPU KPK Tak Tinggal Diam Atas Putusan Hakim Memponis Bebas Bupati Rokan Hulu, Yang di Jabat Suparman Sekarang Ini, hanya Delapan Bulan Suparman Berlegah Menjalankan Roda Pemerintahan Pemkab Rohul, atas kasasi JPU KPK di terima Mahkama Agung Repulik Indonesia (MA-RI)
Namun pada kasasi yang diajukan jaksa KPK, hakim MA mengabulkan permohonan tersebut dan Suparman terancam akan menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan penjara seperti gugatan yang diajukan jaksa KPK.
Razman Arif Nasution kemudian diminta kembali untuk mendampingi para tersangka dugaan korupsi proyek RTH yang di dalamnya ada tugu integritas atau dikenal juga tugu anti korupsi.
Pada perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Riau ini, Razman kembali berspekulasi dengan menantang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Sugeng Riyanta untuk mempertaruhkan karirnya.
"Jadi Sugeng, Ayo bertaruh dengan karir, kita bertaruh untuk pengadilan," kata Razman,
Bahkan Razman Arif Nasution yang menjadi kuasa hukum 9 dari 18 tersangka dugaan kasus korupsi Rp1,23 miliar pengerjaan proyek ruang terbuka hijau dan pembangunan tugu integritas Provinsi Riau menyatakan akan melaporkan Sugeng Riyanta jika dalam kasus tersebut ditemukan penyalahgunaan wewenang.
"Kalo Yu(Sugeng) melakukan Abuse of Power penyalahgunaan kewenangan, kita kan laporkan Yu kepihak yang berwajib," kata Razman.
Sementara itu Gubernur Riau Arsydjuliandi Racham Dingin Menanggapi Anak Buahnya yang Ditetapkan Menjadi Tersangka, atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Ahmad Yani Pekanbaru (Riau) Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum itu.

Ia juga mempersilakan pihak penegak hukum memproses kasus yang diduga libatkan 18 orang itu, hingga tuntas.

"Kita tidak usah ikut campur masalah hukum. Kita hormati apa yang dilakukan oleh kejaksaan, biarkan berjalan," ujar Gubri.
Lebih Lanjut Saat Ditanya Mundurnya Puluhan kelompok Kerja (Pokja) Unit pelayanan Pengadaan (ULP) Di Lingkungan Dinas (PUPR) Provinsi Riau, Dia Enggan Menjawap Hanya Mengatakan,”Tak, Ada...Tak Ada Itu.”Sebutnya Gagap.

Kejati Riau menetapkan 18 orang tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa, 6 November 2017. Hasilnya, ditemukan dua alat bukti untuk menetapkan para tersangka. "Penyidik juga sudah meminta keterangan 52 orang saksi," kata Sugeng Riyanta.

Selain itu, juga dilakukan penyitaan dokumen sebagai barang bukti berupa surat dan petunjuk, maupun dokumen mulai perencanaa, pengadaan, pelaksanaan kerja, pengawasan dan pembayaran. "Jumlahnya ratusan dokumen," kata Sugeng.

Saksi tersebut juga melibatkan lima ahli pidana, dua orang dari Medan, Sumatera Utara dan dosen Universitas Riau. Juga ahli bidang pengadaan barang jasa, ahli teknis dari universitas dari Medan. "Masih ada dua saksi lagi yang akan kita datangkan. Jadi total saksi yang dipakai tujuh orang," ucap Sugeng.

Proyek RTH di lahan bekas Kantor Dinas Pekerjaan Umum Riau ini dianggarkan dengan dana Rp8 miliar pada tahun 2016 lalu. Dalam proyek ini, diduga terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor hingga menimbulkan perbuatan melawan hukum.

"Ada kongkalingkong dengan kontraktor. Konsultan pengawas sekali tiga uang dan ada pihak-pihak yang tak punya perusahaan atau meminjam. Akibatnya timbul kerugian negara," tutur Sugeng.

Perbuatan itu menimbulkan kerugian bagi negara. "Dari hasil penghitungan sementara ditemukan kerugian Rp1,23 miliar. Jumlah itu bisa bertambah setelah ada audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rb/rp)

Related

Riau 7841342473989667321

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item