Warga Pelalawan Serbu Mobil SKCK Keliling Polres Kab Pelalawan (Riau)

 Rabu, 29 November 2017

PELALAWAN, RIAUPUBLIK.Com-- Tingginya angka pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) membuat Polres Pelalawan khususnya Sat Intelkam Polres Pelalawan menciptakan sebuah terobosan yakni dengan menyediakan mobil surat SKCK keliling.

Kegiatan Pelayanan SKCK keliling ini sendiri sudah berjalan efektif sejak awal Minggu kedua bulan November 2017 kemarin. Dalam dua pekan ini, sejumlah puluhan SKCK telah dikeluarkan oleh Yanmin Intelkam Polres Pelalawan, untuk melayani masyarakat dalam pembuatan SKCK.

Seperti pantauan awak media di lapangan Rabu pagi (28/11/2017) , mobil SKCK keliling Polres Pelalawan telah membuka pelayanan SKCK di depan tempat perbelanjaan Ramayana yang terletak di jalan Lintas Timur  Kec. Pangkalan Kerinci , Kab. Pelalawan.

Sejak pukul 09.00 wib, puluhan masyarakat Pangkalan Kerinci dan sekitarnya merapat ke mobil SCKC keliling yang dilayani oleh anggota Yanmin Intelkam dan anggota identifikasi Reskrim. Selain langsung mengurus SKCK, sebagian masyarakat datang bertanya terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan SKCK.

Kapolres Pelalawan AKBP 
Kaswandi Irwan saat di konfirmasi awak media melalui Kasat Intelkam polres Pelalawan AKP Ahmad Zain Rofiqi menuturkan bahwa Kehadiran mobil SCKC keliling ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat.

“Permintaan SKCK setiap hari meningkat, baik itu urus baru atau sekedar memperpanjang. Dengan adanya SKCK keliling ini, masyarakat akan lebih mudah memperoleh SKCK” ujar Kasat Intelkam Polres Pelalawan

Kasat Intelkam juga menambahkan bahwa  untuk syarat-syarat SKCK untuk Pemohon baru diwajibkan melengkapi berkas Administrasi  antara lain : Pas Photo ukuran 4×6 Latar Merah sebanyak 8 Lembar,Foto Copy KTP 3 Lembar dan Foto Copy KK sebanyak 1 Lembar .Sedangkan untuk perpanjangan SKCK pemohon cukup melengkapi berkas administrasi  antara lain : Pas Photo ukuran 4×6 Latar Merah sebanyak 4 Lembar,Foto Copy KTP sebanyak 1 Lembar dan Foto Copy SKCK yang lama ( sebelumnya) sebanyak 1 Lembar dan selanjutnya Pemohon di kenai biaya sebesar Rp. 30.000 untuk membayar Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKCK  sesuai PP RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif PNBP Polri .

Pelayanan SKCK keliling ini beroperasional setiap hari Senin dan Rabu dari pukul 08.00 Wib hingga pukul 13.00 Wib dengan daerah / Lokasi Pelayanan di tempat - tempat yang ramai di kunjungi orang seperti di pasar dan tempat-tempat perbelanjaan yang berada di Wilayah Hukum Polres Pelalawan.

“Untuk masyarakat yang ingin urus SKCK baru dan perpanjang, cukup cari mobil SKCK Keliling sudah bisa. Prosesnya juga tidak lama atau sekitar 10 menit” ungkap Kasat Intelkam.

Salah satu warga Pangkalan Kerinci yang bernama Rudianto yang ditemui awak media selesai mengurus SKCK baru di mobil SKCK keliling tersebut mengatakan dengan adanya polres Pelalawan membuat inovasi SKCK keliling ini sangat mempermudah dan membantu masyarakat karena tidak terlampau jauh lagi untuk mengurus SKCK dan selain itu, warga pemohon pun lebih nyaman karena tak menunggu lama di kantor pelayanan .

" Dengan adanya Mobil SKCK keliling ini, kami lebih nyaman karena lebih efektip dan cepat serta tak perlu lagi menunggu lama di kantor pelayanan " ungkap Rudianto.





RlsPolresPelalawan//Payung

Related

TNI/Polri 3019959221070546833

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item