Firdaus Basir SH MH: HM Harris Bupati Pelalawan Membuat Surat Keputusan Harus Bertanggung Jawap Dan Duduk Sama Tersangka BTT

Kamis, 30 November 2017
Keterangan Fhoto: HM Haris Bupati Pelalawan Bersam Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman Saat Acara Di Perusahan RAPP
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- -Pada kasus dugaan korupsi Dana Tidak Terduga (DTT) sebesar Rp2.686.596.150 ini dalam eksepsi terdakwa yang dibacakan Firdaus Bashir SH MH dan rekan dalam sidang terbuka beberapa waktu yang lalu, menyebutkan Bupati Pelalawan HM Harris harus didudukkan bersama terdakwa Lahamuddin dan ditetapkan sebagai tersangka. 


Dalam eksepsi atas surat dakwaan JPU perkara pidana atas nama Lahmudin, pada kurun waktu bulan Januari sampai dengan Desember 2012, Bupati Pelalawan HM Harris menandatangani Surat Keputusan Bupati tentang pemberian bantuan belanja dana tak terduga (DTT) sebanyak 12 surat keputusan.


"Pertama SK Bupati pelalawan No. KPTS.900/DPKKD/2012/56a tanggal 18 Januari tentang pemberian bantuan belanja tidak terduga bulan Januari 2012 dan terakhir SK Bupati Pelalawan No. KPTS.900/DPKKD/2012/663 tanggal 18 Desember 2012 tentang pemberian bantuan belanja tidak terduga bulan Desember 2012," terang Firdaus Basir SH MH yang didampingi oleh Dody Firnando SH MH, Kuasa Hukum Terdakwa Lahmudin, belum lama ini.


"Berdasarkan disposisi HM Harris selaku Bupati Pelalawan dan Zardewan sebagai Sekda Pelalawan dan juga berdasarkan 12 SK Bupati Pelalawan yang ditandatangani, seyogyanya HM Harris yang membuat surat keputusan tersebut harus bertanggung jawab secara hukum dan harus duduk bersama-sama terdakwa Lahmudin sebagai tersangka atau terdakwa pada perkara ini dengan mengaitkan pasal 55 dari pasal 56 KUHPidana," terang Firdaus.


Hasil kerugian uang negara yang dituangkan dalam LHP BPK RI Perwakilan Riau No: 28.C/LHP/XVIII.PEK/06/2013 tanggal 25 juli 2013 dan pada poin duanya menyatakan meminta pada penerima belanja dana tidak terduga untuk mempertanggungjawabkan kegitan yang telah dilaksanakan, tetapi belum disertai dengan bukti pertanggungjawaban senilai Rp 2.686.596.150.00.


"Namun disayangkan dalam perkara ini Kejari Pelalawan maupun Kejati Riau hanya tetapkan tiga terdakwa, sementara dalam eksepsi atas surat dakwaan JPU dalam perkara pidana Lahmudin ada dugaan kerterlibatan Bupati Pelalawan HM Harris dan 34 orang lainnya," papar Firdaus Basir SH MH.


Sementara itu, Dody Firnando SH MH mengatakan, menurutnya dalam perkara ini Kejari Pelalawan ataupun Kejati Riau yang menangani kasus tersebut terkesan tebang pilih dalam menetapkan terdakwa.


"Hal ini tentu menjadi perhatian kita selaku pengamat hukum, ada apa di balik kasus korupsi DTT Pelalawan yang merugikan negara Rp2 miliar lebih dan disinyalir adanya keterlibatan orang nomor satu di Pemda Pelalawan," terang Doddy.


Dalam surat dakwaan, katanya, Jaksa menyatakan setelah terdakwa memperoleh surat SK Bupati Pelalawan tentang pemberian bantuan belanja tidak terduga tersebut, kemudian terdakwa selaku PA DPPKD memerintahkan saksi Salfiah untuk mencairkan anggaran BTT TA 2012 pos belanja kegiatan Pemda Tidak Terduga lainnya.


"Dalam eksepsi surat dakwaan JPU dalam perkara pidana atas nama Lahmudin jelas adanya dugaan keterlibatan Bupati Pelalawan HM Harris dan 34 orang lainnya, Namun kenapa Kejari Pelalawan maupun Kejati Riau tidak dudukkan HM Harris dan 34 orang lainnya bersama tidak terdakwa, ada apa," kata Dody Firnando SH MH.


Dimana, nama para penerima bantuan belanja DTT APBD Pelalawan anggaran tahun 2012 berdasarkan surat keputusan bupati pelalawan No. 700/ITKAB-TL/KEP/3013/09.b tanggal 01 Juni 2013 yaitu Lahmudin, Hanafie, Andi Suryadi, Kasim, Indrawani, Nasrun, Muliadi SSos, Asnidar Marwan, Tengku Ritawati, Riana Lyza, Muhammad Irsan Sembiring, Adi Candra, Abdul Muaz, Alis Junaiardi, Eva Zulia, Jerimansyah, Rudianto, Andi Sartia, Irzainal Lutfi, Zulhelmi, Zulkifli, Davitson, M Syahrul Syarif, Andes Harpen, Akmamul Hadi, Alan Barli, Said Fathul, Marwan Ibrahim, Tengku Muklis, Zuerman Das, Drs Novri Wahyudi, Sukardi, Farid Mukhtar, Hajar Susanto, Hendro, dan Heri Cahyono.


"Semua penerima DTT ini harus didudukan sebagai terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Lahmudin dengan mengkaitkan pasal 55 dan 56 KUHPidana tidak hanya Andi Suryadi dan Kasim saja yang dijadikan terdakwa," pungkasnya(***)

Related

Pekanbaru 5783802676201959804

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item