Doorr...Satuan Sat Reskrim Polsek Medan Baru, Tembak Kaki Syahdin Lakukan Kejahatan Dengan Modus Sebagai Polisi
https://www.riaupublik.com/2017/11/doorrsatuan-sat-reskrim-polsek-medan.html
Kamis, 30 November 2017
MEDAN, RIAUPUBLIK.Com-- Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang pelaku kejahatan yang mengaku sebagai anggota Polisi, Kamis 30 November 2017.
Dalam penangkapan itu, Pelaku bernama bernama Syahdin Amal Purba (24) warga Jalan Kalingka No. 43 Medan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan mengenai kaki Pelaku.
Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH menjelaskan pelaku ditangkap setelah petugas mendapat pengaduan dari korban Febrianto Aritonang (24) warga Jalan Jamin Ginting Gg Raflesia Medan yang melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.
"Kejadian itu bermula ketika korban sedang berjalan kaki usai makan siang dari dalam kampung Kubur. Disitu korban secara tiba tiba dihampiri oleh pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri dan menuduh korban membawa narkotika jenis sabu sabu,"ujar Kapolsek.
Usai menuduh korban, Kemudian pelaku membawa korban kedalam rumah kosong dan tangan korban diikat ke belakang menggunakan kain, lalu mulut korban disumbal pakai koran basah.
"Disitu korban juga ditampari pelaku, dada korban diinjak, punggung korban dipukul dengan besi tiang antena tv dan juga menggunakan selang air door smeer. Kemudian korban dimasukkan ke dalam tong air ukuran 3000 liter dan wajah korbn ditutup pakai baju," kata Kapolsek.
Setelah korban dianiaya oleh pelaku, kemudian pelaku mengambil HP korban merk samsung S3 warna Hitam, uang korban sebesar Rp. 34.000 dan mengambil mobil angkot Rahayu line 103 BK 1759 UE milik korban yang diparkirkan korban di jalan Taruma di depan Restoran Raden.
Sedangkan korban dalam keadaan tak berdaya, berusaha keluar dari rumah kosong untuk meminta bantuan kepada warga yang kemudian korban langsung mendatangi kantor Polsek Medan Baru untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
"Pelaku berhasil ditangkap petugas Reskrim Polsek Medan Baru pada hari Selasa tanggal 28 Nopember 2017 pukul 23.00 wib, dimana pada saat itu petugas kita menerima informasi bahwa pelaku Syajdin Amal Purba berada di Kampung Kubur sehingga petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas langsung memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kaki pelaku, dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap,"jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek, bahwa mobil angkot korban disembunyikan pelaku di daerah Sukamulia Mangkubumi.
"Setelah dilakukan pengembangan, petugas kita berhasil mengamankan mobil angkot milik korban yang disembunyikan pelaku di daerah Sukamulia Mangkubumi. Saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.
MEDAN, RIAUPUBLIK.Com-- Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang pelaku kejahatan yang mengaku sebagai anggota Polisi, Kamis 30 November 2017.
Dalam penangkapan itu, Pelaku bernama bernama Syahdin Amal Purba (24) warga Jalan Kalingka No. 43 Medan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan mengenai kaki Pelaku.
Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH menjelaskan pelaku ditangkap setelah petugas mendapat pengaduan dari korban Febrianto Aritonang (24) warga Jalan Jamin Ginting Gg Raflesia Medan yang melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.
"Kejadian itu bermula ketika korban sedang berjalan kaki usai makan siang dari dalam kampung Kubur. Disitu korban secara tiba tiba dihampiri oleh pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri dan menuduh korban membawa narkotika jenis sabu sabu,"ujar Kapolsek.
Usai menuduh korban, Kemudian pelaku membawa korban kedalam rumah kosong dan tangan korban diikat ke belakang menggunakan kain, lalu mulut korban disumbal pakai koran basah.
"Disitu korban juga ditampari pelaku, dada korban diinjak, punggung korban dipukul dengan besi tiang antena tv dan juga menggunakan selang air door smeer. Kemudian korban dimasukkan ke dalam tong air ukuran 3000 liter dan wajah korbn ditutup pakai baju," kata Kapolsek.
Setelah korban dianiaya oleh pelaku, kemudian pelaku mengambil HP korban merk samsung S3 warna Hitam, uang korban sebesar Rp. 34.000 dan mengambil mobil angkot Rahayu line 103 BK 1759 UE milik korban yang diparkirkan korban di jalan Taruma di depan Restoran Raden.
Sedangkan korban dalam keadaan tak berdaya, berusaha keluar dari rumah kosong untuk meminta bantuan kepada warga yang kemudian korban langsung mendatangi kantor Polsek Medan Baru untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
"Pelaku berhasil ditangkap petugas Reskrim Polsek Medan Baru pada hari Selasa tanggal 28 Nopember 2017 pukul 23.00 wib, dimana pada saat itu petugas kita menerima informasi bahwa pelaku Syajdin Amal Purba berada di Kampung Kubur sehingga petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas langsung memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kaki pelaku, dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap,"jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek, bahwa mobil angkot korban disembunyikan pelaku di daerah Sukamulia Mangkubumi.
"Setelah dilakukan pengembangan, petugas kita berhasil mengamankan mobil angkot milik korban yang disembunyikan pelaku di daerah Sukamulia Mangkubumi. Saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.