Berani..! Kejati Riau Tangkap Staff Ahli Gubernur “Arsydjuliandi Rachman, Dwi Agus Sumarno Dugaan Korupsi RTH

Rabu, 29 November 2017

PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Saat ini salah satu Staff Ahli Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman tersebut resmi ditahan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (29/11/2017) siang.

Dwi Agus Sumarno, tersangkut kasus dugaan Korupsi Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru. 

Seperti yang diketahui, menantu Anas Makmun itu saat pembangunan RTH menjabat sebagai Kepala Dinas Ciptada Provinsi Riau.

Wajah Dwi Agus Sumarno tertunduk lesu dan mengenakan rompi tahanan warna orange dari Gedung Tipidsus Kejati Riau. 

Wartawan yang ingin bertanya mengenai dugaan kasus korupsi tersebut, tidak berhasil. Karena Dwi diam saja. Tanpa sepatah katapun. 

Berdasarkan informasi yang diterima, Dwi Agus Sumarno dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Penahanan sementara itu dilakukan sampai masuk tahapan persidangan.


Asisten Tipidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada wartawan menjelaskan,  Dwi Agus Sumarno disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 dengan ancaman empat tahun penjara, atau subsider Pasal 3 UU 31 tahun 1999. 
Kemudian, Pasal 9 UU 20 tahun 2001.

Sugeng juga menyebutkan, selain Dwi Agus Sumarno, ada juga ditahan berinisial YJB dari pihak swasta.



SR//RP

Related

Riau 1232255435056978203

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item