3 Deretan Staf Ahli Gubernur Riau Tersandung Korupsi, Ini Dia Orangnya.....

Kamis, 30 November 2017 

PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Staff Ahli Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman tersebut resmi ditahan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (29/11/2017) siang.

Dwi Agus Sumarno, tersangkut kasus dugaan Korupsi Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru. 

Seperti yang diketahui, menantu Anas Makmun itu saat pembangunan RTH menjabat sebagai Kepala Dinas Ciptada Provinsi Riau.
Wajah Dwi Agus Sumarno tertunduk lesu dan mengenakan rompi tahanan warna orange dari Gedung Tipidsus Kejati Riau. 

Wartawan yang ingin bertanya mengenai dugaan kasus korupsi tersebut, tidak berhasil. Karena Dwi diam saja. Tanpa sepatah katapun. Berdasarkan informasi yang diterimaDwi Agus Sumarno dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Penahanan sementara itu dilakukan sampai masuk tahapan persidangan.

Asisten Tipidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada wartawan menjelaskan,  Dwi Agus Sumarno disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 dengan ancaman empat tahun penjara, atau subsider Pasal 3 UU 31 tahun 1999. 
Kemudian, Pasal 9 UU 20 tahun 2001.

Sugeng juga menyebutkan, selain Dwi Agus Sumarno, ada juga ditahan berinisial YJB dari pihak swasta.

Lansiran Liputan6.com Terdakwa korupsi pembebasan lahan asrama haji di Pekanbaru, Muhammad Guntur lolos dari jeratan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sebagaimana dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia juga selamat dari hukuman membayar uang pengganti kerugian negara Rp 8,3 miliar yang ditimbulkan akibat kebijakannya sewaktu menjabat Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi Riau.

Dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, majelis hakim yang diketuai Joni SH hanya menjatuhi ‎Guntur yang juga staf ahli Gubernur Riau itu dengan pidana penjara tujuh tahun penjara atau tiga tahun lebih rendah dari tuntutan JPU. Mantan Kepala BKD Riau ini juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menyatakan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Ketua Mejlis Hakim Joni dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Senin malam(9/1/2017).

staf ahli Guberaur Riau Lukman Abbas (LA) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak Selasa (19/6). Keduanya ditahan terkait kasus kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olah Raga Nasional (PON) 2012.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kedua tersangka ditahan di tempat terpisah untuk 20 hari ke depan. "Kedua tersangka ditahan untuk memudahkan proses penyidikan," kata Johan di kantornya, Jakarta, Selasa (19/6).

Tersangka Taufan yang merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan untuk tersangka Lukman yang merupakan mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Riau itu ditahan di Rumah Tahanan KPK. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK. (***)




Related

Riau 5974824017932489258

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item