See..tt, Mulai Cement KPK Tidak Mau Buruh-Buru Jerat Kembali Papa Setynov

Rabu, 11 Oktober 2017
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ingin buru-buru menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan jajarannya saat ini masih mempelajari dengan teliti dokumen dan berkas putusan praperadilan yang dimenangkan Setya Novanto.
"Kami tidak mau nanti (Setnov ditetapkan sebagai tersangka), kemudian praperadilan lagi," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10).

"Kami mau yang sangat detail dan penyidik yakin dengan itu semuanya, baru kami akan maju."
Basaria Panjaitan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar) 

Terkait dengan pemanggilan sebagai saksi, Basaria mengatakan kehadiran Setnov dibutuhkan untuk mengklarifikasi keterangan terkait sejumlah tersangka lain dalam proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu.

Mulanya, KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun, pada 17 Juli 2017. Namun status tersangkanya hilang setelah menang praperadilan diPengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September lalu.

Berdasarkan surat dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setnov disebut sebagai pihak yang mengatur proyek e-KTP sejak awal bersama Andi. Setnov juga disebut menerima jatah Rp574 miliar dari proyek senilai Rp5,9 triliun, yang menggunakan APBN murni.

Saat hadir pada persidangan Irman dan Sugiharto, Setnov membantah telah menerima uang dari proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu. Ketua Umum Golkar itu juga mengaku mengenal Andi Narogong hanya terbatas pada urusan pembelian kaos untuk Partai Golkar, dan bukan soal pengadaan proyek e-KTP.

Terkait penetapan kembali status tersangka atas subyek hukum yang telah memenangkan praperadilan, Mahkamah Konstitusi menyatakan hal tersebut diperbolehkan.

Dalam pertimbangan putusan nomor 42/PUU-XV/2007 yang dibacakan hari ini, MK menyatakan bukti yang telah dipergunakan pada penyidikan terdahulu pun bisa kembali digunakan sebagai bukti sah untuk penetapan tersangka kembali.

cnnindonersia/riaupublik

Related

Hukrim 4310584058935888129

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item