Kopel Siak Kecewa Pimpinan Perusahaan Tak Datang, Humas PT IKPP Perawang Ditolak!!.. Hearing Ditunda.
https://www.riaupublik.com/2017/10/kopel-siak-kecewa-pimpinan-perusahaan.html
03 Oktober 2017
SIAK, Riau Publik.Com --
Manageman perusahaan PT Indah Kiat Pulp dan Paper Perawang Hasanuddin The tidak
datang, Hubungan Masyarakat (Humas) PT IKPP Perawang Armadi dkk ditolak.
Hearing pun ditunda. Setelah mendengarkan peraturan yang harus ditaati, agar Hearing
ini tidak main-main, maka Hearing ditunda (ditolak).
Hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan SE Gelar Hearing (Dengar Pendapat) pihak perusahaan PT Indah Kiat Pulp dan Paper Perawang terkait pencemaran lingkungan, Selasa (03/10/2017) sekira pukul 15.00 WIB di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak.
Gelar dengar pendapat (Hearing) yang dihadiri seluruh OPD Kabupaten Siak, baik itu Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Camat Tualang, Penghulu Tualang, Penghulu Kampung Pinang Sebatang Barat, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kampung Pinang Sebatang melalui perwakilanya masing-masing.
Tidak ketinggalan seluruh Koalisi Peduli Lingkungan (Kopel) Kabupaten Siak, Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Melayu Rembuk (LMR), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Inspirasi Rakyat (LIRA) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Kabupaten Siak.
Hearing yang sempat tertunda selama 60 menit itu, akhirnya Koalisi Peduli Lingkungan (Kopel) Kabupaten Siak menolak Hearing (dengar pendapat) terkait lingkungan.
Sebelumnya, Panglima Muda Laskar Melayu Rembuk (LMR) Kabupaten Siak mengutarakan bahwa Hearing ini terkait lingkungan, sementara itu Komisi III yang menangani masalah lingkungan tidak hadir untuk mengikuti rapat (Hearing). Sehingga Hearing harus dihentikan (ditolak) oleh Koalisi Peduli Lingkungan (Kopel) Kabupaten Siak.
"Kami tau disini Armadi tukang bohong, dia (Armadi) tidak bisa menggambil keputusan ini. Armadi tidak berkompeten. Maka dari itu kami menolak perwakilan perusahaan," kata Panglima Muda Laskar Melayu Rembuk (LMR) Kabupaten Siak.
Menanggapi persoalan itu Humas PT IKPP Perawang Armadi mengakui bahwa rombongan (kawan-kawan) yang terdiri dari lima orang ini merupakan bidang masing-masing yang jadi persoalan Hearing kali ini.
"Kita sudah membawa mereka ahli bidang lingkungan masing-masing, Industrial Relations (IR) dan bagian perizinan, jadi sudah lengkap, namun terkait Kopel Siak meminta owner dari Jakarta," Nanti kita diskusikan dulu," jelas Armadi saat ditemui awak media usai Hearing di Kantor DPRD Siak.
Selain itu, Hearing sudah pasti tidak bisa dilanjutkan, sebab Komisi III DPRD Kabupaten Siak tidak hadir dan dinas-dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak salah satunya.
Doni8
Hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan SE Gelar Hearing (Dengar Pendapat) pihak perusahaan PT Indah Kiat Pulp dan Paper Perawang terkait pencemaran lingkungan, Selasa (03/10/2017) sekira pukul 15.00 WIB di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak.
Gelar dengar pendapat (Hearing) yang dihadiri seluruh OPD Kabupaten Siak, baik itu Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Camat Tualang, Penghulu Tualang, Penghulu Kampung Pinang Sebatang Barat, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kampung Pinang Sebatang melalui perwakilanya masing-masing.
Tidak ketinggalan seluruh Koalisi Peduli Lingkungan (Kopel) Kabupaten Siak, Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Melayu Rembuk (LMR), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Inspirasi Rakyat (LIRA) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Kabupaten Siak.
Hearing yang sempat tertunda selama 60 menit itu, akhirnya Koalisi Peduli Lingkungan (Kopel) Kabupaten Siak menolak Hearing (dengar pendapat) terkait lingkungan.
Sebelumnya, Panglima Muda Laskar Melayu Rembuk (LMR) Kabupaten Siak mengutarakan bahwa Hearing ini terkait lingkungan, sementara itu Komisi III yang menangani masalah lingkungan tidak hadir untuk mengikuti rapat (Hearing). Sehingga Hearing harus dihentikan (ditolak) oleh Koalisi Peduli Lingkungan (Kopel) Kabupaten Siak.
"Kami tau disini Armadi tukang bohong, dia (Armadi) tidak bisa menggambil keputusan ini. Armadi tidak berkompeten. Maka dari itu kami menolak perwakilan perusahaan," kata Panglima Muda Laskar Melayu Rembuk (LMR) Kabupaten Siak.
Menanggapi persoalan itu Humas PT IKPP Perawang Armadi mengakui bahwa rombongan (kawan-kawan) yang terdiri dari lima orang ini merupakan bidang masing-masing yang jadi persoalan Hearing kali ini.
"Kita sudah membawa mereka ahli bidang lingkungan masing-masing, Industrial Relations (IR) dan bagian perizinan, jadi sudah lengkap, namun terkait Kopel Siak meminta owner dari Jakarta," Nanti kita diskusikan dulu," jelas Armadi saat ditemui awak media usai Hearing di Kantor DPRD Siak.
Selain itu, Hearing sudah pasti tidak bisa dilanjutkan, sebab Komisi III DPRD Kabupaten Siak tidak hadir dan dinas-dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak salah satunya.
Doni8