EoF Mendesak (3): APRIL Menghentikan Aksi Protes Yang Dilakukan Pekerja Jangan Selalu Dimanfaatkan

Jumat, 20 Oktober 2017

PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Pemerintahan Joko Widodo telah berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, salah satunya melalui perlindungan lahan gambut sebagai upaya mencegah kebakaran hutan secara masif berulang.

Namun, tampaknya hal ini tidak diindahkan oleh Asia Pacific Resources International Limited (APRIL) melalui PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP), dimana perusahaan ini telah mengabaikan Surat Peringatan kedua KLHK No. S.1254/MENLHK-ETJEN/ROUM/HPL.1/10/2017 tanggal 6 Oktober 2017.

Koalisi Eyes on the Forest (EoF) menilai pembangkangan yang dilakukan oleh perusahaan berbasis Singapura ini sebagai hal yang tercemar dan patut dicermati oleh seluruh pihak. Hal ini menunjukkan tidak adanya itikad dari korporasi untuk memperbaiki praktik dan pola bisnisnya ke arah yang bertanggung jawab dalam mendukung keberlanjutan.

Hal ini juga sangat bertolak belakang dengan komitmen kelestarian SFMP 2.0 (Kebijakan Pengelolaan Lestari 2.0) , yang dikeluarkan pada tahun 2015. Dimana didalamnya disebutkan bahwa APRIL berjanji untuk mentaati hukum yang berlaku dan secara spesifik berkomitmen pada perlindungan gambut serta pengelolaan gambut berkelanjutan.

“Ini pembangkangan yang konstan, dan dilakukan secara sadar dan terencana”, kata Woro Supartinah dari Jikalahari. “Hal ini tentunya menghianati komitmen SMFP 2.0, terutama soal perlindungan gambut di Indonesia,” lanjutnya

APRIL mengklaim telah mengurangi kebakaran dengan membangun Desa Bebas Api, namun di lain hal mereka tetap konsisten menolak melakukan perbaikan tata kelola gambut sejak Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 – hingga Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Begitu juga ada indikasi keengganan APRIL untuk mengimplementasikan Peraturan Nomor P.17/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2017 .

“APRIL mengabaikan upaya perlindungan gambut yang diinisasi oleh pemerintah, dimulai ditemukannya adanya pembukaan di lahan gambut oleh Badan Restorasi Gambut (BRG) sampai dengan mengabaikan surat peringatan dari KLHK. Tindakan mereka ini tentunya membahayakan dan merugikan keselamatan masyarakat banyak, dengan membiarkan potensi kebakaran besar terulang kembali” kata Nursamsu dari WWF-Indonesia.

Terkait maraknya aksi protes ketika APRIL/RAPP bermasalah, EoF juga menghimbau para karyawan dan kontraktor PT RAPP agar lebih pintar untuk menghindari dugaan pemanfaatan jahat oleh APRIL yang secara gamblang melawan hukum yang berlaku. Program perbaikan tata kelola kehutanan dengan skema Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) dan Perhutanan Sosial seharusnya membuka mata masyarakat bahwa hal ini dapat mensejahterakan masyarakat luas, sehingga hendaknya didukung bersama.

Riko Kurniawan dari Walhi-Riau menyatakan “Pencabutan izin pemasok APRIL, PT Lestari Unggul Makmur (LUM), di Kepulauan Meranti tahun 2015, dan menyerahkannya kepada kelola masyarakat dalam bentuk Perhutanan Sosial seharusnya menjadi inspirasi kita dalam mencari solusi.” Dua tahun setelah kebakaran besar 2015, masyarakat dapat bernafas lega karena kabut asap dan kebakaran sudah mulai berkurang, bahkan kesiapan petugas bersama masyarakat semakin lebih baik.

Oleh karena itu, EoF mendesak:

1. Mitra dan pembeli APRIL untuk mempertimbangkan setiap keputusan bisnis secara seksama dan teliti, guna menghindari menjadi bagian dalam mendorong buruknya tata kelola gambut dan lingkungan secara luas yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan yang lebih buruk.

2. Pencabutan sertifikasi SVLK dari PT. RAPP, karena penolakan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan gambut adalah pelanggaran serius terhadap prinsip pengelolaan bisnis yang lestari.

3. APRIL menghentikan aksi protes yang dilakukan pekerjanya agar buruh tidak selalu dimanfaatkan sebagai tameng dalam kesalahan perusahaan. Patut ditinjau kembali jika ini pelanggaran serius terhadap aturan perburuhan dan prinsip-prinsip HAM.

4. Pemerintah dan penegak hukum serius menindak tegas perusahaan yang terbukti terlibat dalam7 pembakaran hutan dan lahan tahun 2013-2016, serta perusahaan yang masih menanam akasia di lahan gambut yang bekas terbakar/dibakar atau yang berada pada Fungsi Lindung Ekosistem Gambut tanpa pandang bulu.

5. Pemerintah –baik pusat dan daerah—mewujudkan hak kelola lahan kepada masyarakat yang berhak dalam skema Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria. Serta membuka peluang kelola kehutanan yang lebih luas kepada masyarakat yang berhak sebagai wujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 




Metro24//Riaupublik


Related

Pekanbaru 5610377331615835714

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item