Cagubri 2018 Dan Juga Wasekjen DPP PKB, Lukman Edi: Setuju Perppu Jika Diikuti Revisi UU Ormas

Jumat, 06 Oktober 2017
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) jika diikuti dengan revisi Undang-Undang Ormas. Namun, PKB mensyaratkan agar revisi dilakukan terhadap klausul pembubaran ormas. 
"Pemerintah harus ada perjanian dengan kami. Kami terima, setelah itu revisi," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy di Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Menurut Lukman, dalam Perppu Ormas, pemerintah memiliki kewenangan penuh membubarkan ormas tanpa memberi kesempatan pihak terkait untuk menguji pembubaran tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR itu mengatakan, mekanisme pembubaran melalui pengadilan tetap harus ada meskipun prosesnya cenderung lama.
"Usulan PKB adalah hak pemerintah untuk membubarkan ormas itu tetap ada, tapi challenge itu diberikan ruang," kata Lukman.

Untuk mengantisipasi adanya revisi UU Ormas pascaperppu ormas disepakati, PKB bahkan akan menyiapkan draf revisi UU. Namun, PKB bisa saja menolak Perppu Ormas jija pemerintah menolak merevisi UU Ormas.
"Kalau pemerintah dalam pembicaraan tidak mau revisi, baru tolak," ringkasnya Lukman.(rls)

Related

Politik 1886450836099366489

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item