Yosman Matondang Ketua DPD PWRIB Riau, Sesalkan Pernyatan "Asep" Kuasa Hukum HMHarris, Laporkan Media Atas Pemberitaan
https://www.riaupublik.com/2017/09/yosman-matondang-ketua-dpd-pwrib-riau.html
Jumat, 01 September 2017
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Pernyatan Asep Rukhyat Kuasa Hukum HM. Harris, tidak Terima Klien Nya Di beritakan di media, akan melaporkan Ke dewan Pers dan juga mempidanakan, terkait berita Fitna, salah satu kutipan pernyataan Asep Di media Online Lokal Prov Riau, atas unjuk rasa salah satu lsm di jakarta di depan Kantor KPK dengan mengembangkan sepanduk dengan tulisan dugaan Korupsi Bupati HM Harris Dana Tak terduga sekitar 10,8 M, atas aksi demo yang di lakukan di depan kantor KPK di karenakan unjuk Rasa, Peristiwa/ kejadian, media memberitakan aksi demo yang di lakukan, Asep menilai berita yang di buat media Fitna, dan akan mempidana media yang memberitakan Klian HM Harris Yang Menjabat Sebagai Bupati Pelalawan(Riau)
Atas Pernyatan Nya Asep Yang Akan Melaporkan Media memberitakan kejadian Peristiwa unjuk rasa ke Dewan Pers dan Akan mempidanakan, Yosman Matondang Ketua DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesi Bersatu (PWRIB) Riau, Asep Sudah Masuk Rana Mengancam Media dan Intimidasi Media, itu bisa di laporkan ke Dewan Pers, Atas Pernyataan Nya di Media Online Terbitan Lokal Riau, Wartawan itu Di Lindungi UUD Sebagai Karya Tulis, kalau mau laporkan silahkan di laporkan yang unjuk rasa karena sumber kejadian Peristiwa Unjuk Rasa .
"Gampang kali Bacot Asep itu ngomong, dia itu sudah masuk rana mengancam media, Dengan Memuat pemberitaan salah satu LSM Berunjuk rasa di depan kantor KPK, lalu media menulis atas Kejadian Peristiwa Ujuk Rasa Tersebut, karena tidak senang Harris Diberitakan Atas Unjuk Rasa LSM Tersebut, lalu Media Mau Dilaporkan nya dan mempidankan nya,"Sebut Yosman Matondang, Dengan Wajah Memerah.
Dilanjutkan nya kembali,"Tolong Beritanya di Print aot, biar kita surati ke dewan pers atas pernyatan Kuasa Hukum Harris Ini, dan saya akan telpon Ketum Di Jakarta, Beliau Juga Pengacara di sana, apakah pernyatan Asep masuk rana menghalangi media, tentang peliputan, kita akan kordinsi yang di jakarta, langkah apa nantinya untuk pernyatan Asef ini."Sebut Yosman Dikantor nay. (Ir07)
Fhoto: Ketua DPD PWRIB Riau, Yosman Matondang |
Kutipan Pemberitaan: Pernyataan Asep Kuasa Hukum HM Harris Dimedia Online |
Atas Pernyatan Nya Asep Yang Akan Melaporkan Media memberitakan kejadian Peristiwa unjuk rasa ke Dewan Pers dan Akan mempidanakan, Yosman Matondang Ketua DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesi Bersatu (PWRIB) Riau, Asep Sudah Masuk Rana Mengancam Media dan Intimidasi Media, itu bisa di laporkan ke Dewan Pers, Atas Pernyataan Nya di Media Online Terbitan Lokal Riau, Wartawan itu Di Lindungi UUD Sebagai Karya Tulis, kalau mau laporkan silahkan di laporkan yang unjuk rasa karena sumber kejadian Peristiwa Unjuk Rasa .
"Gampang kali Bacot Asep itu ngomong, dia itu sudah masuk rana mengancam media, Dengan Memuat pemberitaan salah satu LSM Berunjuk rasa di depan kantor KPK, lalu media menulis atas Kejadian Peristiwa Ujuk Rasa Tersebut, karena tidak senang Harris Diberitakan Atas Unjuk Rasa LSM Tersebut, lalu Media Mau Dilaporkan nya dan mempidankan nya,"Sebut Yosman Matondang, Dengan Wajah Memerah.
Dilanjutkan nya kembali,"Tolong Beritanya di Print aot, biar kita surati ke dewan pers atas pernyatan Kuasa Hukum Harris Ini, dan saya akan telpon Ketum Di Jakarta, Beliau Juga Pengacara di sana, apakah pernyatan Asep masuk rana menghalangi media, tentang peliputan, kita akan kordinsi yang di jakarta, langkah apa nantinya untuk pernyatan Asef ini."Sebut Yosman Dikantor nay. (Ir07)