Wweeiii....., Taring KPK Tumpul Di Rohul , Pendemo Seret Suparman Bupati Rokan Hulu (Riau) "MA" Melongo

Senin, 25 September 2017
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- "BAGAIMANA UPAYA HUKUM GUGATAN KASASI DI (MA) TERKAIT VONIS BEBAS OLEH HAKIM DI PENGADILAN TIPIKOR PEKAN BARU RIAU TERHADAP BUPATI ROKAN HULU SUPARMAN...DALAM PERKARA SUAP APBD-P 2014 - APBD 2015 PROVINSI RIAU...???
--------------------------------------
Tujuh bulan sudah berlalu, mana janji KPK dalam siaran pers nya (23 Februari 2017) lalu, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa KPK kecewa atas putusan Hakim Pengadilan Tipikor Pekan Baru Riau, terkait vonis bebas SUPARMAN Bupati Rokan Hulu Riau dalam kasus suap pengesahan APBD-P 2014 dan APBD 2015 Provinsi Riau. Kepada Publik secara resmi KPK memastikan akan melawan vonis Hakim terhadap SUPARMAN Bupati Rokan Hulu Riau, yang divonis bebas di Pengadilan Tipikor Pekan Baru, dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamh Agung RI (MA). Menurut KPK ada _kejanggalan_ dalam vonis bebas tersebut.

"KPK tentu saja kecewa atas vonis bebas ini dan KPK akan lakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI (MA), segala argumentasi akan Kami sampaikan dan Kita perkuat kerena perkara ini bukan perkara yang berdiri sendiri, namun sudah diproses sebelumnya"._(siaran pers Kabiro Humas KPK Febri Diansyah 23 Februari 2017, Sumber : Detik.com)

Sekarang Kami mempertanyakan sudah sejauh mana langkah langkah upaya hukum KPK di Mahkamah Agung RI (MA) terkait persoalan kasus ini...? Tentunya Kami Masyarakat ingin tahu perkembangannya. Kalau memang benar KPK sudah melakukan upaya hukum Kasasi si MA terkait persoalan kasus ini, jelaskan kepada publik supaya terang benderang persoalannya, karena perkara ini sekarang bukan lagi ditahapan penyilidikan ataupun penyidikan, gelar perkaranya sudah selesai di Pengadilan Tipikor Pekan Baru Riau, jadi tidak ada alasan KPK untuk menyembunyikan ataupun menutupi upaya hukum selanjutnya yaitu Kasasi di MA.

KPK bukanlah Lembaga ecek ecek yang hanya asal ngomong, tentunya KPK memiliki argumentasi kuat dan bisa dipertanggung jawabkan baik aecara Hukum dan Etika untuk mendasari setiap pernyataannya, tentu demi menjaga Kredibilitas, akuntanbilitas, dan kinerja KPK itu sendiri.

Negara sudah memfasilitasi KPK dengan Gedung yang megah menjulang tinggi, memberikan gaji, tunjangan, fasilitas fasilitas lain, tentunya Kami Masyarakat berharap KPK menunjukan prestasi kerjanya lebih maksimal lagi dalam upaya pemberantasan korupsi di Negeri ini. KPK tidak boleh setengah hati dalam menyelesaikan setiap perkara korupsi, karena Negara bersama Rakyat sudah memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, sehingga bisa dijadikan catatan bahwa KPK tidak pernah pandang bulu, tebang pilih dalam persoalan perkara korupsi, apa lagi KPK sudah menemukan _kejanggalan_ dalam vonis bebas perkara ini. "BONGKAR...DAN TERJEMAHKAN KEJANGGALAN ITU MENURUT VISI HUKUM KPK...!!!".

Kami yang tergabung dalam PEMUDA RIAU ANTI KORUPSI akan terus konsisten mengawal perkara kasus ini sampai tuntas, dan Kami akan telusuri juga ke Lembaga terkait Mahkamah Agung (MA) terhadap persoalan kasus ini, siapa sebenarnya yang "tumpul  dan mandul" dalam menindaklanjuti upaya hukum dalam persoalan kasus ini, agar hukum dan keadilan benar benar berdiri tegak di Negeri tercinta ini. Bahkan terinformasi Komisi Yudisial (KY) juga tidak tinggal diam atas putusan bebas oleh Hakim di Pengadilan Tipikor Pekan Baru terhadap Bupati Rokan Hulu SUPARMAN dalam perkara ini.(Rls/r16)

SALAM...ANTI KORUPSI...!!!
-----------------------------------
Korlap : Riswan Sanun
CP : 0813 5570 7990

Related

Hukrim 6405419268841463774

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item