Rapat Paripurna Tentang Pengantar Nota Keuangan RAPBD-P Kab.Siak tahun Anggaran 2017

SIAK, RIAUPUBLIK.Com-- Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (RAPBD-P) Kab.Siak tahun Anggaran 2017, bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Siak, rabu (13/9/17).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan mengatakan berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang telah di rubah beberapa kali menjadi UU No 9 tahun 2015 pada pasal 316 ayat 1 poin a, b dan c dan pasal 317 ayat 1 yang menyatakan perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi apabila. 

“Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi keuangan. Kedua, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja. Ketiga, Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya, harus di gunakan pada pembiayaan dalam anggaran pembiayaan,” ujar Indra

Kemudian, Wakil Bupati Siak Alfedri mengatakan perubahan APBD ini juga hanya dapat di lakukan satu kali setahun anggaran, kecuali ada keadaan luar biasa yakni keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50 %. 

“Hal lain yang menjadi pertimbangan perubahan APBD adalah adanya beban belanja yang mengalami perubahan, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Siak kembali mencermati program dan kegiatan yang telah di tetapkan APBD murni Kab.Siak tahun 2017 dengan melakukan evaluasi terhadap program atau kegiatan tersebut,” jelas Wabup. 

Dengan demikian perubahan APBD ini merupakan tinjak lanjut hasil evaluasi APBD yang telah berjalan, baik dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan serta koreksi berbagai kemungkinan yang dapat di capai dan di laksanakan sampai akhir tahun anggaran.

Pemerintah Kabupaten Siak telah memformulasikan hal-hal yang mengakibatkan perubahan APBD Siak tahun 2017, kedalam kebijakan umum perubahan APBD, kupa serta prioritas pelaporan dinas sementara TPAS tahun 2017 yang telah di dibahas di tingkat komisi DPRD dan telah di sepakati oleh Ketua DPRD dan Buapti Siak. Di jadikan pedoman oleh pemerintah Kabupaten Siak dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Siak tahun 2017. 

“Yang patut di garis bawahi, meskipun terjadi perubahan anggaran, Pemerintah Kabupaten Siak tetap fokus dalam upaya mencapai target kinerja yang telah di sepakati dan di tetapakn di RPJMD Kabupaten Siak 2016-2021,” ucap Alfedri. 

Salah satu Ringkasan Perubahan pendapatan belanja dan pembelian Daerah tahun 2017 yang tertuang dalam rancangan APBD perubahan  tahun anggaran 2017. Perubahan pendapatan Daerah, sisi pendapatan sebelumnya pada APBD murni tahun 2017, sebesar 1.6 Triliun lebih, mengalami perubahan menjadi 1.9 Triliun lebih. Mengalami peningkatan sebesar 240M lebih atau meningkat 14.37%

Related

Siak 7782336320318387241

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item