Pemkab Rohil Diminta Bertanggung Jawab Terhadap Penggunaan DD di Areal Perkebunan
https://www.riaupublik.com/2017/08/pemkab-rohil-diminta-bertanggung-jawab.html
BAGANBATU, RIAUPUBLIK.Com-- Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir diminta bertanggung jawab atas penggunan anggaran dana desa di Kepenghuluan yang ada di areal perkebunan milik Negara.
Dimana Suatu Perjanjian Pengelolaan atas tanah untuk Kepentingan Investasi ,Misalkan HGU untuk Perkebunan baik Swasta Penanaman Modal Dalam Negri (PMDN) ,Penanaman Modal Asing (PMA) Maupun Perseroan Terbatas milik Negara (BUMN) di Wilayah Hukum Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) , Berdiri Pemerintahan Desa (Kepenghuluan) khusus Perkebunan.
Desa khusus Perkebunan , adalah Desa dimana Masyarakatnya Khusus Karyawan ,yang telah di jamin Kesejahteraannya melalui Undang undang No 13 tahun 2003 ,Untuk Menjamin tingkat ekonomi yang lebih baik di banding Masyarakat Desa di luar Perkebunan..
Desa khusus Perkebunan , adalah Desa dimana Masyarakatnya Khusus Karyawan ,yang telah di jamin Kesejahteraannya melalui Undang undang No 13 tahun 2003 ,Untuk Menjamin tingkat ekonomi yang lebih baik di banding Masyarakat Desa di luar Perkebunan..
Terkait di kucurkannya Dana Desa (DD) & Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Perkebunan , yang peruntukannya dinilai kurang tepat sasaran dan banyak yang tidak bermanfaat ,justru menambah deretan perbedaan antara Desa Kebun dengan Desa di luar Perkebunan.
Dengan Perbedaan yang yang mencolok Mata soal Pembangunan Smenisasi ,lapangan Volly ,Drainase dan Sumur Bor di areal Perkebunan ,sungguh membut mata yang melihat menjadi terbelalak , membandingkan Desa lain yang masih Satu Hamparan HGU dengan ( kabupaten labusel) Sumut ,Dimana untuk membuat Sumur Bor ukuran 4x4 saja harus ada alih fungsi atau pelepasan Hak dari Mentri dalam Negri.
Konon dengan mudahnya Kepala Desa Perkebunan meletakkan Dana Negara dengan Membangun Semenisasi sepanjang Seratus meter lebih mulai dari Pintu Garasi Rumah Dinas Manajer PTP Nusantaea lll Kebun Seimeranti sampai Perumahan Staf ,dan Pembangunan Drainase yang di nilai hanya menghambur hamburkan Dana Negara.
Untuk itu ,Melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Bapak Bupati ,H.Suyatno S.Map selaku Exekutif dan Legislatif di Pemerintahan agar evaluasi dini sebelum riak riak ketimpangan ini muncul kepermukaan. (Taufik007)