Beberapa Sekolah di Bagansinembah Masih Melakukan Pengutipan Terhadap " Siswa".
https://www.riaupublik.com/2017/07/beberapa-sekolah-di-bagansinembah-masih.html
Sabtu, 22 Juli 2017
BAGANSENEMBAH, RIAUPUBLIK.Com-- Kendati jelas larangan Kementerian Pendidikan Nasional yang melarang adanya pengutipan kepada para siswa/ wali murid oleh komite maupun Kepala sekolah, namun intruksi ini agaknya tidak digubris oleh sebagian sekolah yang ada di Kecamatan Bagansinembah.
Dengan berpayungkan rapat komite pihak sekolah tetap saja melakukan pengutipan kepada siswa/ murid dengan dalih dan alasan yang dibuat- buat.
Pengutipan yang dilakukan oleh komite dan disetujui oleh kepala sekolah ini agaknya merupakan tradisi ..seperti untuk uang perpisahan, pas poto , uang terima kasih, sampul ijazah dan sebagainya, seolah- olah dana BOS yang digelontorkan Pemerintah kurang banyak dan tidak mencukupi untuk membiayai operasional sekolah.
Ironisnya lagi pengutipan yang dilakukan oleh pihak komite dan kepala sekolah ini sudah membudaya bahkan setiap akhir tahun ajaran selalu dilakukan.
Padahal, Kemendiknas jelas melarang pihak komite maupun kepala sekolah melakukan pengutipan yang bersifat pungutan terhadap wali murid maupun orang tua siswa.
Namun tidak melarang jika pihak komite mencari dana dari luar sekolah yang bersifat sumbangan maupun bantuan dari para pihak yang tidak mengikat demi membangun dan memajukan sekolah. (TN007)
BAGANSENEMBAH, RIAUPUBLIK.Com-- Kendati jelas larangan Kementerian Pendidikan Nasional yang melarang adanya pengutipan kepada para siswa/ wali murid oleh komite maupun Kepala sekolah, namun intruksi ini agaknya tidak digubris oleh sebagian sekolah yang ada di Kecamatan Bagansinembah.
Dengan berpayungkan rapat komite pihak sekolah tetap saja melakukan pengutipan kepada siswa/ murid dengan dalih dan alasan yang dibuat- buat.
Pengutipan yang dilakukan oleh komite dan disetujui oleh kepala sekolah ini agaknya merupakan tradisi ..seperti untuk uang perpisahan, pas poto , uang terima kasih, sampul ijazah dan sebagainya, seolah- olah dana BOS yang digelontorkan Pemerintah kurang banyak dan tidak mencukupi untuk membiayai operasional sekolah.
Ironisnya lagi pengutipan yang dilakukan oleh pihak komite dan kepala sekolah ini sudah membudaya bahkan setiap akhir tahun ajaran selalu dilakukan.
Padahal, Kemendiknas jelas melarang pihak komite maupun kepala sekolah melakukan pengutipan yang bersifat pungutan terhadap wali murid maupun orang tua siswa.
Namun tidak melarang jika pihak komite mencari dana dari luar sekolah yang bersifat sumbangan maupun bantuan dari para pihak yang tidak mengikat demi membangun dan memajukan sekolah. (TN007)