Ahok Dipenjara, Pengacara Yakin Buni Yani Bebas

Selasa, 09 Mei 2017
JAKARTA, RIAUPUBLIK.ComKuasa hukum tersangka kasus ujaran kebencian Buni Yani, Aldwin Rahadian yakin kliennya akan bebas menyusul vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Aldwin, vonis itu menunjukkan Ahok terbukti melakukan penodaan agama bukan karena Buni Yani.

"Maka ketika Ahok divonis dua tahun, semua hal yang disangkakan kepada klien kami harus batal demi hukum," kata Alwdin kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Selasa (9/5).

Kata Aldwin, dalam persidangan Ahok sejak 13 Desember 2016, tidak ada satupun saksi yang mengatakan jika Ahok menistakan agama karena video yang diunggah Buni Yani.

"Apa yang dikatakan Buni Yani artinya benar. Dia tidak fitnah tapi melaporkan ada yang tidak baik di video Ahok itu," ujar Aldwin.

Namun, dalam sidang tuntutan Ahok, Jaksa sempat menyebut nama Buni Yani sebagai pengunggah video pidato Ahok, dan video itu menimbulkan keresahan. Namun kemudian, pernyataan itu terbantahkan dalam sidang putusan Ahok.

Hakim berpendapat, keresahan yang timbul di masyarakat terjadi karena ucapan Ahok sendiri. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Ahok yang menyitir surat Al-Maidah ayat 51 telah mencederai perasaan dan memecah kerukunan umat Islam.

Aldwin berharap, pertimbangan hakim tersebut menjadi dasar Kejaksaan Jawa Barat untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penuntutan Perkara bagi kliennya.

"Nanti bisa menjadi referensi bahwa Buni Yani dalam status perkara Ahok bukan menjadi penyebab ataupun yang dilakukan klien kami ini memenuhi pidana," ujar Aldwin.

Pertengahan April lalu, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tahap dua kasus ujaran kebencian ke Kejaksaan Negeri Depok. Pelimpahan tahap dua itu disertai penyerahan barang bukti.

Buni Yani dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buni Yani ditetapkan menjadi tersangka karena diduga secara sengaja mengunggah transkrip video pernyataan Ahok terkait surat Al-Maidah yang tidak lengkap ke media sosial pada 6 Oktober 2016.







CNN indonesia

Related

Hukrim 3759896502330386586

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item