RAPERDA PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DARI KEKERASAN

PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- DPRD provinsi Riau Senin 19 September 2016 menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Raperda tentang Perlindungan Hak Perempuan dari tindak kekerasan oleh Kepala Daerah.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo didampingi Manahara Manurung dan di hadiri lebih dari separuh jumlah anggota Dewan. Sementara dari pihak pemprov Riau diwakili Sekretaris Daerah Ahmad Hijazi.

Raperda ini di ajukan pemerintah provinsi Riau adalah untuk melindungi tindak kekerasan yang dialami perempuan. Apalagi kasus kekerasan di Riau setiap tahun mengalami peningkatan.

Dalam pidato Kepala Daerah, Sekdaprov menerangkan kekerasan terhadap perempuan mempunyai dimensi yang luas. Sehingga penanganan nya merupakan kewajiban pemerintah dan swasta. Sementara selama ini belum optimal dilakukan karena payung hukumnya masih dalam bentuk Pergub.

Oleh karena itu Kepala Daerah menyampaikan  Raperda ini dalam rapat paripurna dengan tujuan dapat disetujui menjadi Perda oleh DPRD Riau. Setelah penyampaian Raperda dilanjutkan penyerahan naskah Raperda oleh Sekdaprov mewakili Gubernur kepada Pimpinan DPRD Riau

Related

Politik 1447735049998815395

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item