SatRes Narkoba Polres Kampar Bekuk 3 Pelaku Narkoba di 3 TKP dalam Waktu Sehari
https://www.riaupublik.com/2016/03/satres-narkoba-polres-kampar-bekuk-3.html
RIAUPUBLIK.COM, KAMPAR(RIAU)-- Jajaran SatRes Narkoba Polres Kampar kembali mengungkap jaringan pelaku
narkoba di wilayah hukum Polres Kampar, kali ini 3 tersangka pelaku
penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus ditiga tempat terpisah dalam
waktu satu hari pada Rabu 16 Maret 2016.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka SG alias GR (LK 28
TH) warga desa Suka Mulya kecamatan Bangkinang pada hari Rabu (16/3)
sekira pukul 15.00 wib di lokasi waduk dalam wilayah desa Suka Mulya
kecamatan Bangkinang.
Penangkapan SG alias GR ini berawal dari informasi yang disampaikan
warga masyarakat kepada pihak Kepolisian tentang keberadaan salahsatu
pelaku narkoba di wilayah desa Suka Mulya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan SG ketika
berada dekat waduk di SP II dusun III desa Suka Mulya. Saat dilakukan
penggeledahan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu shabu
beserta sejumlah peralatan pemakaiannya yang disembunyikan oleh
tersangka pada pohon sawit yang berada didekatnya.
Setelah mengamankan tersangka SG alias GR ini petugas melakukan
pengembangan yang akhirnya berhasil memancing salahsatu pengedar narkoba
untuk melakukan transaksi ditempat yang telah disepakati.
Pada pukul 17.00 wib sekitar 2 jam setelah melakukan penangkapan
pertama, petugas berhasil meringkus satu tersangka lain yaitu FA alias
FR (LK 27 TH) warga desa Muara Mahat Baru kecamatan Tapung. Dari
tangannya ditemukan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket besar dan 1
paket kecil shabu shabu dan sejumlah barang bukti lain terkait kasus
ini.
Belum selesai dengan penangkapan kedua ini, petugas kembali
merencanakan penangkapan terhadap satu tersangka lain yang diduga
sebagai pemasok narkoba kepada 2 tersangka sebelumnya.
Kesepakatan untuk transaksi narkoba kembali disetujui ditempat yang
dijanjikan, pada pukul 21.30 wib petugas berhasil meringkus tersangka AN
(LK 26 TH) warga desa Muara Mahat Baru kecamatan Tapung di wilayah
Simpang Sei Pinang kecamatan Tambang. Selain mengamankan tersangka
petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket besar
dan 1 paket kecil narkotika jenis shabu shabu dan beberapa barang bukti
lain terkait kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui KasatRes Narkoba AKP
Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan
Kasat bahwa ketiga tersangka beserta barang bukti terkait kasus ini
telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum
selanjutnya.
Reportase/ Nandra