Rapat Raperda Tentukan Arah Pengembangan Wisata Riau, Sempat Tertunda 32 Dewan Yang Ada

Ruang Sidang DPRD Provinsi Riau

RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU-- DPRD Riau kembali menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengembangan pariwisata dan tujuan wisata Provinsi Riau.
Pandangan dari Fraksi Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP) yang disampaikan oleh Soniwati, di Pekanbaru, Kamis, menyatakan bahwa kita harus membahas secara terperinci dan menggambarkan tentang arah pengembangan kebijakan dan kegiatan sektor pariwisata di Provinsi Riau.

"Perlu penyelarasan beberapa pasal dengan aturan yang ada terutama dengan undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan dan Perda nomor 4 tahun 2004 tentang rencana induk pengembangan pariwisata daerah Riau," jelasnya dalam menyampaikan pandangan dari Fraksi PDIP.

Kemudian ia memaparkan bahwa Perda tentang pengembangan pariwisata dan tujuan wisata ini diharapkan tidak tumpang tindih dan bisa sejalan searah antara yang satu dengan yang lainnya.

"Prakarsa Raperda yang dianggap tumpah tindih dengan Perda Provinsi Riau nomor 4 tahun 2004 tentang rencana induk pengembagan pariwisata daerah Riau pasal 8, 9, 11 dan 12. Maka kami fraksi PDIP Perjuangan berpendapat hal ini harus segera diperbaiki agar antara perda yang satu dengan yang lainnya sejalan," tuturnya.

Selain itu Prakarsa Raperda harus bisa menggambarkan lebih terperinci lagi perihal arah pengembangan kebijakan dan kegiatan dari sektor pariwisata di provinsi Riau .

"Oleh karena itu memang lebih tepat apabila kita lebih mengarahkan kepada penyusunan regulasi dalam tataran implementasi kebijakan pengelolaan kepariwisataan di provinsi Riau," ujarnya dalam menyampaikan pandangan dari Fraksi PDIP terhadap Perda pengembangan wisata.

Kemudian ia mengutarakan lagi  bahwa Fraksi PDIP Perjuangan berpendapat bahwa pasal-pasal yang kurang tepat atau bahkan bertentangan dengan rencana induk pengembangan pariwisata daerah Riau harus ditinjau ulang bahkan perlu dihapuskan saja.

"Bila perlu bisa dihapuskan saja agar tujuan kita untuk pengembangan pariwisata di Provinsi Riau ini bisa tercapai dan terwujud, agar kelak bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau," tambahnya.

Rapat paripurna yang dihadiri langsung oleh Plt. sekretaris daerah Provinsi Riau, M. Hafiz ini sempat mengalami penundaan, karena jumlah anggota dewan yang hadir dilaporkan sejumlah 41 orang, tetapi ketika dihitung hanya berjumlah 32 orang. Hal tersebut memicu protes dari salah satu anggota dewan. Namun beberapa detik setelah peka, anggota dewan yang lain menyusul masuk ruang rapat paripurna.

Reporter/ rOl

Related

Politik 7699600202558180365

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item