PRC (Anggota DPR RI Periode 2014 - 2019) Di Gulung KPK, Diduga Menerima Uang 200 Juta Rupiah Dari Gatot Pujo Nugroho Gubernur Sumatera Utara

RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka PRC (Anggota DPR RI Periode 2014 - 2019) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. 

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara terkait dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan PRC sebagai tersangka. PRC diduga menerima uang sebesar 200 juta rupiah dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara dan Evy Susanti terkait dengan dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawah (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang sedang dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Tersangka PRC diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Related

Ekonomi 6503714016318633427

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item