Weeiii….PT Adei Plantation Kab. Pelelawan Garap Lahan 5000 Hektar Tanpa Izin dan Tutup Sungai Telayap
https://www.riaupublik.com/2015/04/weeiiipt-adei-plantation-kab-pelelawan.html
RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU—Sudah Tidak Asing Lagi Di Telinga Kalau Perusahaan-perusahaan perkebunan yang diduga tidak punya izin Hak Guna Usaha( HGU) dan merusak lingkungan dan alam dipanggil lagi. Salah satunya PT Adei Plantation.
Anggota Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan HGU, IU-Perkebunan, HTI, HPHTI, HPH, HTR, Izin Usaha Pertambangan, Izin Industri, Izin Lingkungan (Amdal, UPL-KL), Sugianto SH mengatakan dalam Rapat Pansus Dengan Derektur Perusahan Perkebunan Di Riau, diketahui PT Adei Plantation menggarap dua kawasan. Satu kawasan hanya memiliki izin 2500 hektare namun luas yang digarap lebih luas yaitu 5000 hektare di kawasan Sorek dan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
''Inikan sudah sangat jelas tanpa HGU mengolah lahan lebih luas, tentunya semakin kuat indikasi pelanggarannya,'' tegas Sugianto.
Selain itu, PT Adei Plantation juga menggarap lahan hak masyarakat transmigrasi di Sungai Buluh Bunut Kabupaten Pelalawan yang merupakan desa transmigrasi seluas enam desa atau 6000 hektare Lebih.
''Inikan haknya masyarakat transmigrasi, tapi masyarakat trans tidak mendapatkan hak tersebut, ini jelas pelanggaran juga,'' kata Sugianto.
Lebih lanjut, Sugianto mengatakan dalam hearing diketahui bahwa PT Adei Plantation sudah merusak lingkungan yaitu menutup Sungai Telayap.
''Ini jelas-jelas pelanggaran dan merusak lingkungan,'' kata Sugianto.
Direktur PT Adei Plantation yang merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) yaitu Denis Sufaran Singgam menerangkan bahwa mereka masih dalam mengurus perizinan.
''Izinnya masih dalam proses,'' kata Denis.
Namun Sugianto mengatakan itu akal-akalan. ''Nyatanya mereka menanam dari tahun 2007 dan sekarang panen, apa betul mengurus izin,'' sebut Sugianto. (ROL)