Taslim, Brach Coordinator BTN Segel Rumah Warga Alifa / OJK Laporkan BTN Pekanbaru Penyaluran Kredit Ke Pengembang, Ke Tingkat Pusat


RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU— Warga Premuhan Alifa kesal dengan karyawan BTN Pekanbaru, yang semena mana, menyegal rumahnya / di pilok dengan tulisan di dinding rumah nya pasal nya karena nunggak pembayaran keredit rumah ke BTN katanya Riaupublik.com.” Sudah saya bilang sama karyawan BTN rumah sudah di bayar pak hari juma’t 1juta, sama suami saya, nanti hari senin di bayar lagi 1 juta, tapi pihak BTN langsung menyegel rumah saya, segel saja semprot kata seorang
yang di mobil yang saya tau dia itu ( Taslim, Brach Coordinator BTN Pekanbaru) pernah datang dan ketemu suami saya, yang saya heran lagi suka bunga naik terus tampa ada pemberitahuan kepada kami, hamper 14.00% Pak.” Tuturnya kepada riaupublik. Itulah warga perumahan Alifa jalan Soekarno Hatta kelurahan sidomulyo barat kecamatan tampan, lain lagi kasus nya, warga kulim, yang di lansir Antara. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau menyatakan investigasi atau penyelidikan dugaan kasus Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pekanbaru dalam penyaluran kredit ke pengembang (developer) bermasalah PT Riau Makmur Sejahtera berada di tingkat pusat. "Dalam hal ini adalah Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) OJK Pusat," kata Kabag Pengawasan Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) Riau Elvira Azwan lewat sambungan telepon kepada Antara di Pekanbaru, Rabu siang. Elvira mengatakan, pihaknya memang telah menerima laporan nasabah terkait hal itu, namun telah disampaikan ke layanan pengaduan nasabah Bidang EPK OJK Pusat. "Sementara kami di daerah tidak mengawasi operasional perusahaan perbankan yang diduga brmasalah. Dimana apa yang terjadi di dalam perusahaan perbankan itu, tidaklah menjadi kewenangan kami di dearah," kata dia. Pernyataan Elvira menanggapi permasalahan yang dihadapi warga Perumahan Pemko Bertuah Sejahtera, RT 03/RW 07, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru-Riau yang melayangkan somasi ke PT Riau Makmur Sejahtera selaku developer atau pengembang perumahan tersebut. Sejumlah warga di lingkungan perumahan itu mengaku selama ini terus dibohongi oleh developer yang berjanji akan melakukan perbaikan rumah yang secara keseluruhan mengalami cacat fisik. Menurut warga, developer juga berjanji akan melakukan perbaikan setelah dilakukan akad kredit, namun telah berjalan tidak juga direalisasikan. Kemudian pihak developer berjanji akan melakukan semenisasi jalan di seluruh blok perumahan pada batas akhir awal Desember 2014, namun molor. Developer kata warga juga berjanji untuk memberikan lahan fasilitas sosial untuk dibangun rumah ibadah, namun juga tidak dilaksanakan. Warga juga mengklaim pengembang mengutarakan kebohongan atas kepemilikan tanah hibah warga setempat yang sempat diakui sebagai tanah hak developer untuk fasos perumahan. Dalam somasi tertulisnya, ratusan warga yang bermukim di kompleks perumahan itu juga menuntut ganti rugi terkait besaran biaya sambungan listrik baru yang diminta sebelumnya sebesar Rp 3 juta sementara menurut paraturan PLN tidak lebih dari Rp 1 juta untuk kapasitas daya 900 VA. Warga juga menuntut untuk dilakukannya sertifikasi layak operasi (SLO) dari Konsuil sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenaga Listrikan tepatnya di Pasal 44 ayat 4 yang menyebutkan; "Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi". Hasil penelusuran, pihak pengembang juga diduga melakukan penipuan, mengajukan rencana pembangunan kompleks perumahan dengan memasukkan lahan hibah masyarakat sebagai kawasan fasilitas sosial dan fasilitas umum. Elvira mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi mengenai kelanjutan laporan tersebut. "Jika memang ada indikasi, maka biasanya akan diturunkan tim investigasi dari pusat. Tapi apakah itu sudah dilakukan atau belum, saya belum mendapat informasinya," kata dia. Elvira mengatakan, sejauh ini pihaknya baru satu menerima persoalan mengenai pengembang perumahan dengan melibatkan perusahaan perbankan. "Ada dua bank yang dilaporkan, yakni BTN dan BNI. Setahu saya baru satu kasus itu yang dilaporkan dan telah diajukan ke Jakarta," katanya. Untuk diketahui, sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 7 tahun 1992, menetapkan bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Dalam hukum perbankan dikenal beberapa prinsip perbankan, yaitu prinsip kepercayaan (fiduciary relation principle), prinsip kehati-hatian (prudential principle), prinsip kerahasiaan (secrecy principle), dan prinsip mengenal nasabah (know how costumer principle). Menurut pengamat, dalam kasus Perumahan Pemko Bertuah Sejahtera Pekanbaru, pihak BTN telah melanggar sejumlah ketentuan tersebut. (RPc) OJK Riau memang telah menerima laporan nasabah terkait somasi ke PT Riau Makmur Sejahtera, namun telah disampaikan ke layanan pengaduan nasabah Bidang EPK OJK Pusat.

Related

Ekonomi 3342492882551058477

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item