SBY Ketum Partai Demokrat: Pemerinta Tak Menggunakan Kekuasaan Untuk Melakukan Intervensi Dinamika Internal Parpol

RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjamin tak ada campur tangan pemerintah dalam setiap dinamika di internal partai politik (parpol). Pelaksana tugas (Plt) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Aidir Amin Daud mengatakan, keputusan soal pengesahan kepengurusan parpol dari kementeriannya berpijak pada perundang-undangan.

"Tidak akan ada intervensi. Semuanya sesuai dengan undang-undang," kata Aidir dalam pesan singkatnya, Jumat (17/4).

Ungkapan Aidir, adalah jawaban dari kecurigaan partai Demokrat yang takut akan diperlakukan seperti Golkar dan Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) pascagelaran Kongres ke III bulan mendatang.

Bahkan, Ketua Umum partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pidatonya saat membuka forum Silaturahmi Nasional (Silatnas) Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) partai Demokrat, Kamis (16/4) mengingatkan, agar pemerintah tak menggunakan kekuasaan untuk melakukan intervensi dalam dinamika internal parpol.

SBY menegaskan, selama 10 tahun memimpin pemerintah, dirinya tak sekalipun pernah mencampuri urusan partai-partai yang beroposisi kepadanya.Ungkapan SBY sebenarnya melihat beberapa parpol di luar pemerintahan saat ini yang terbelah dua akibat keputusan dari Kemenkumham.

Meskipun SBY tak menuding Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai biang, akan tetapi, keputusan Kemenkumham terkait Golkar dan PPP, membuat situasi politik belakangan menjadi tak kondusif. (RPc)



sbr:rol

Related

Politik 2341778885610759004

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item