OJK Kemana, Daftar Perusahaan Pembiayaan Ilegal Adira, BIF, FIF dan WOM di Pekanbaru

RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU-- Inilah daftar perusahaan pembiayaan yang dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin beroperasional di Kota Pekanbaru karena belum lakukan pelaporan atas keberadaanya ke Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) Kota Pekanbaru. Artinya hampir semua finance yang beroperasi di kota ini ilegal. “Termasuk finance besar seperti Adira finence yang tidak pernah melaporkan keberdaannya. Seperti laporan apa yang dibuat dan apa perusahaanya. Begitu juga finance lainya juga sama seperti Wom Finance, BIF Finance, FIF dan masih banyak lainnnya,” ujar Mas Irba H Sulaiman Kepala Bidang Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru Senin (13/04/2015) dilansir dari bertuahpos. Seharusnya jika belum melakukan pelaporan kepada Disperindag Kota Pekanbaru, finence tersebut tidak boleh buka dan itu termasuk ilegal. Apalagi saat ini pertumbuhan finance di Pekanbaru sangat banyak. Bahkan kalau kita lihat dilampu merah banyak sekali yang bagikan brosur – brosur. Adapun salah satu syarat untuk membuka finence tersebut adalah adanya jaminan sebesar Rp 10 miliar yang harus diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Dan terkait ini kita juga akan menanyakan kepada OJK yang juga sebagai lembaga pengawas,” sebutnya. (RP)

Related

Hukrim 8344743242465483073

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item