KPU Segera Bersikap Tentang Dualisme Pengurus Parpol

RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengeluarkan surat keputusan tentang aturan mengenai dualisme kepengurusan partai politik, dalam menghadapi pemilihan kepala daerah seretak yang akan digelar Desember 2015.

"Konsultasi dengan Panja (Panitia Kerja) Komisi II DPR diharapkan selesai sebelum memasuki reses, pada 24 April. Setelah itu kami akan tetapkan aturan itu, dan berdasarkan aturan itulah kami bersikap," kata Ketua KPU, Husni Kamil Malik di Kota Pekanbaru, Sabtu (18/4).

Husni mengatakan, waktu bagi KPU untuk menentukan sikap terkait dualisme kepengurusan di dua partai politik, yakni PPP dan Partai Golkar, makin pendek karena proses pendaftaran bakal calon Pilkada serentak akan dimulai pada pertengahan tahun 2015.

Menurutnya dengan pelaksanaan Pilkada serentak yang digelar di 204 daerah pada tahun ini, proses sosialisasi terhadap aturan tersebut juga sangat sempit.

"Ini kan atas permintaan Panja untuk buat alternatif, karena kalau merujuk ke Undang-Undang tentang Parpol itukan sudah jelas yang dirujuk adalah Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Tapi dalam banyak pandangan di Panja Komisi II DPR RI itu kan (hanya berlaku) dalam keadaan normal," jelasnya. (RPc)


sbr: Rol

Related

Politik 2105270413949543609

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item