Diduga Tertipu Rp 1 Miliar, Warga Pekanbaru Laporkan Dugaan Penipuan ke Polres Kampar
RIAUPUBLIK.COM, KAMPAR – Seorang warga Pekanbaru bernama Alexander Pranoto melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Kampar, Polda Riau, Jumat (23/8/2025). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/264/VIII/2025/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU.
Alexander mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar setelah menyerahkan surat tanah untuk pembangunan pondok pesantren di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Namun hingga kini, pembangunan pesantren tersebut tidak pernah direalisasikan.
Kasus bermula pada Desember 2019 ketika Alexander bertemu dengan seseorang bernama H. Edy Natar Nasution di rumah dinas Wakil Gubernur Riau, Jalan Gajahmada, Pekanbaru. Saat itu, Edy berjanji akan membantu membangun pondok pesantren dengan lahan yang disediakan pelapor.
Belakangan, Alexander diminta menyerahkan surat tanah kepada Edy dan rekannya bernama Andi. Namun setelah surat tanah diberikan, proyek pembangunan pondok pesantren tidak kunjung berjalan.
“Saya sudah menyerahkan surat tanah, tetapi sampai sekarang pondok pesantren itu tidak pernah dibangun. Saya merasa ditipu dan mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar,” ungkap Alexander dalam laporannya.
Polres Kampar telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. ***
