Wwweeiii..Berani Bongkar Dituding Kalikong Perkara Bansos Siak, Kejati Riau Buka Suara "Fitnah Itu...!


RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU--  Maraknya pemberitaan terkait tidak kunjung selesainya penyidikan dugaan Perkara bansos Siak yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Riau hingga memunculkan dugaan di masyarakat bahwa kejaksaan tinggi Riau "bermain mata", dibantah oleh Kejaksaan Tinggi Riau. 

Didalam konferensi pers yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Riau itu dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hutama Wisnun, S.H., M.H serta didampingi oleh Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto, S.H,  Asisten Pidana Khusus Tri Joko, S.H, Kasidik Rizky, S.H dan KasiPenkum Marvelous, S.H.

Dalam keterangan persnya, wakil Kejaksaan tinggi Riau Hutama Wisnu mengatakan bahwa kejaksaan tinggi Riau dalam menangani perkara  kasus dugaan korupsi bansos siak bekerja dengan profesional dan berdasarkan asas hukum yang berlaku di Republik Indonesia. 

Ia menegaskan Kejaksaan Tinggi Riau bekerja dengan seksama dan dengan prinsip kehati-hatian serta bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. 

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi 2 alat bukti" Kata Hutama Wisnu dihadapan awak media, senin (29/11/2021). 

Menyambung keterangan dari wakil kepala kejaksaan tinggi Riau, Rizky selaku Asisten Penyidikan yang juga kepala penyidik dalam kasus bansos siak itu menjelaskan bahwa sampai saat ini penyidikan dugaan korupsi bansos siak masih bergulir, hingga saat ini pihaknya telah memanggil seribu orang lebih sebagai saksi.

"Tuduhan yang mengatakan kejaksaan tinggi Riau kong-kalikong dengan sejumlah pihak untuk menghentikan perkara ini adalah fitnah"ujar Risky dengan tegas dihadapan awak media. 

Ia mengakui bahwa penyidikan ini sangat lama dan rawan ditunggangi isu-isu yang bermuatan politik,  tetapi ia memastikan penyidik di Kejati Riau bersikap netral dan sama sekali tidak diintervensi dari  siapapun dalam menangani perkara ini

"Kejaksaan tinggi Riau serius dalam menangani Perkara bansos siak, dan saat ini dalam penyidikan, hingga hari ini penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan bansos siak sebanyak 1.364 surat panggilan, dan yang memenuhi panggilan n sebanyak  sembilan ratusan orang,"katanya kepada awak media. 

Rizky juga mengakui bahwa perkara bansos siak ini memakan waktu yang panjang, karena luasnya objek penyidikan. 

"Perlu diketahui untuk item belanja didalam bansos kabupaten siak terdapat sebanyak 15 item belanja, diantaranya belanja bantuan rumah tangga miskin lanjut usia terlantar, item ke dua bantuan sosial untuk penyandang cacat, item ke tiga bantuan sosial untuk fakir miskin,  keempat belanja sosial untuk yatim piatu, lima belanja sosial untuk suku terasing, Enam belanja sosial untuk mahasiswa PTQ dan IIQ, ketujuh belanja sosial untuk mahasiswa yang kuliah di luar negeri, delapan belanja sosial untuk gedung belajar, sembilan belanja sosial untuk mahasiswa S1,  sepuluh belanja sosial untuk mahasiswa S2, Sebelas, belanja sosial untuk mahasiswa D3, dua belas belanja sosial untuk mahasiswa S1 akhir (skripsi)  tiga belas belanja sosial untuk mahasiswa S2 Akhir (tesis) empat belas belanja untuk mahasiswa D3 akhir, dan lima belas belanja sosial untuk karya ilmiah. Dengan jumlah penerima bantuan yang mencapai ribuan orang,"tutur Rizky. 

Selain banyaknya item, yang harus dilewati, objek penyidikan juga meliputi tahun anggaran yang panjang, sejak 2014 sampai dengan 2019, objek penyidikan ini juga terkait 40 objek penerima,"sambung Kasidik Kejati Riau itu. 

Dikatakan oleh Rizky, pihaknya sangat terbuka terhadap kritik yang ditujukan kepada kejaksaan tinggi Riau yang senantiasa untuk menyampaikan perkembangan perkara ini sesuai dengan aturan yang yang ada

"Kami siap menerima masukan yang diberikan masyarakat yang dapat membantu tim penyidik untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang," tutup Kasidik Kejati Riau Rizky, S.H.**

Related

Pekanbaru 1532102326725794066

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item