Sudah Tiga Laporan Polisi, 'Mafia Tanah' Tarai Bangunan Masih Berkeliaran, Diduga 'Kebal Hukum
RIAUPUBLIK.COM, KAMPAR- Subur Lubis warga Kelurahan tuah Karya Kec Tampan Kota pekanbaru Melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiyaan dan Pengancaman ke polsekTambang Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP 223 /X/2021/24 Oktober 2021
Dugaan pengancaman dan penganiayaan ini terjadi Pada Hari minggu 24 Oktrober 2021 Sekira Pukul 12.00 wib. Sekira pukul 10,00 wib
Awalnya Rombongan pemilik tanah kaplingan GKPN berkisar 10 orang hendak membersihkan tanah kaplingannya GKPN Gabungan Koperasi Pegawai Negeri Sipil yang berada di Desa rimbo panjang kecamatan tambang Kab Kampar,tanah tersebut di beli secara kridit semenjak tahun 1985 dengan cicilan potongan gaji setiap bulan pada masa itu.(Tujuh belas ribu Lima ratus rupiah)
Setibanya di ampang-ampang kami di hadang dan di larang masuk oleh sekelompok orang yang diduga pekerja M. Safi'i ketua Pemuda Desa Tarai bangun kecamatan Tambang Kab Kampar,tepatnya di Jln suka mulya mereka membuat posko secara ilegal.
"Lebih lanjut di jelaskan lubis,sebagian dari kelompok mereka mengancam mengunakan pisau dan kampak,mereka juga melarang kami masuk ke lahan kami sendiri,merasa terancam saya ( Pelapor) menghindar,namun mereka mengejar dan memukul dibagian pungung belakang saya,bahkan mereka juga melemparkan Pasir ke bagian muka saya," Ujar lubis sabtu 30/10/21.
Mereka ada Sekitar lebih dari lima orang menuju ke kelahan kami dengan memegang pisau ditangan, mereka kemudian mengancam dan memukul saya,diduga pelakunya pekerja 'Mafia tanah' Tarai Bangun yakni,Ketua pemuda Desa Tarai bangun M.Safi'i
Akibat penganiayaan itu punggung saya terasa ngilu dan sakit,atas kejadian penganiayaan dan pengancaman tersbut saya trauma,kami berharap polisi menangkap pelaku secepatnya, bukan tidak mungkin Mereka melakukan hal yang lebih keji lagi,"harap lubis.
Terkait laporan dugaan tindak Pidana pengancaman ini Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes Lesa SH, MH.dikonfirmasi melalui whatsapp mengatakan "Karena laporan baru diterima kemaren, maka akan kami lakukan proses penyelidikan jawabnya, 26/10/2021.
Sementara itu sebelumnya rombongan Ketua pemuda Tarai bangun ini ( SAFII) sudah dua kali dilaporkan dengan kasus yang berbeda diantaranya:
1.Pembakaran rumah pondok saya, yang berada di atas lahan kaplingan GKPN Unit tiga, RT. 002 RW. 002 Dusun IIl Rimbo Panjang Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang Kab. Kampar hal ini diketahuinya pada Hari Senin pada tanggal 11 Oktober 2021 sekira jam 15.00 Wib.
Kejadian ini sudah dilaporkannya ke polsek Tambang sesuai Nomor : STPL/216/X/2021/SPK Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/216/X/2021/Riau/Res Kpr/Sek Tbg, 11 Oktober 2021.
2.Kemudian seng gubuk milik saya (subur lubis) di curi seng,terali,dan tiang listrik,cangkul dan lain lainnya, pencurian ini rumah di bongkar dan di rusak, hal ini di ketahui pada Hari Jumat Tgl 01 Oktober 2021 Sekiranya Jam 19 00 Wib tempat Kejadian di lahan Kaplingan GKPN Unit tiga RT 02 RW 02 Dusun III Desa Rimbo Panjang Kec Tambang Kab Kampar,
Perkara ini juga sudah dilaporkan ke polres Kampar dengan nomor STPL-LP / 212 / X / 2020 / RIAU / RES KAMPAR Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/497/X/2021/SPKT/POLRES KAMPAR 05 Oktober 2021,dugaan Tindak Pidana Pasal 363 KHUP,
Namun laporan dari polres Kampar dilimpahkan ke polsek tambang, Saksi yang tiga orang saksi sudah dimintai keterangan di Polsek Tambang, 1.Agus Suleman Lubis,
2.Nurlina. 3. darwati,dan saya sebagai Pelapor sebelumnya sudah dimintai keterangan di polres Kampar, akibat kejadian ini saya mengalami kerugian Rp. 7.5.000.000,,"demikian di sampaikan lubis kepada awak media sabtu (30/10/21).
hingga berita ini di lansir pihak terkait lainnya belum dapat di konfirmasi. (kumbang/***)